Kamis 11 Jul 2019 20:00 WIB

Sebagai Pemasok Anjing, Garut Giatkan Vaksinasi Rabies

Garut merupakan pemasok anjing tertinggi kedua untuk pengiriman ke Sumatra.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Reiny Dwinanda
Petugas menyuntikkan vaksin anti rabies pada anjing dalam kegiatan vaksinasi di Denpasar, Bali, Senin (1/4/2019).
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas menyuntikkan vaksin anti rabies pada anjing dalam kegiatan vaksinasi di Denpasar, Bali, Senin (1/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, mendistribusikan 2.000 dosis vaksin rabies gratis di Kabupaten Garut, Kamis (11/7). Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil mengatakan, langkah itu dilakukan mengingat Kabupaten Garut merupakan pemasok anjing tertinggi kedua setelah Sumedang untuk pengiriman ke wilayah Sumatra.

Ia menjelaskan, pemberian vaksinasi perlu dilakukan daerah asal untuk mencegah penyebaran rabies antardaerah dan antarpulau. Anjing merupakan salah satu hewan penular rabies dan vaksinasi merupakan hal yang penting dilakukan dalam mencegah penyebaran dan penularannya.

“Salah satu kebijakan karantina hewan yang harus kami lakukan adalah mempertahankan status bebas dari penyakit pada suatu area," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (11/7).

Ali mengatakan, ada delapan titik lokasi pelaksanaan vaksinasi rabies gratis. Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Samarang, Bayongbong, Wanaraja, Banyuresmi, dan Leles merupakan targetnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Cilegon Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan, frekuensi lalu lintas anjing dari Jawa ke Sumatra melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak cukup tinggi. Berdasarkan data sistem otomasi Karantina Pertanian, IQFAST, di wilayah kerjanya, volume anjing yang dilalulintaskan tiga tahun terakhir terus meningkat.

Pada 2016, jumlahnya tercatat 23.614. Setahun kemudian angkanya menjadi 27.128 ekor dan pada 2018 ada 28.268 ekor. Sementara itu, hingga Juni 2019, ada 11.135 ekor anjing yang masuk dari Jawa ke Sumatra lewat Pelabuhan Merak.

Menurut dia, untuk dapat melalulintaskan anjing, Karantina Pertanian mempersyaratkan adanya SKKH dari dinas dan bukti vaksinasi berupa kartu vaksinasi anjing tersebut. Dokumen itu berfungsi sebagai jaminan kesehatan hewan itu bebas dari rabies sehingga aman untuk dilalulintaskan.

“Selain memeriksa kelengkapan dokumen karantina dan pemeriksaan fisik, setiap kali frekuensi pengiriman kami mengambil sampel 10 persen dari volume pengiriman untuk dilakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui titer anti bodi rabies," kata dia.

Ia menambahkan, pengujian laboratorium dilakukan untuk memantau sejauhmana anjing-anjing yang dilalulintaskan tersebut memiliki kekebalan terhadap penyakit rabies. Namun, dari hasil pemantauan tahun 2018 ternyata hanya sekitar 21 persen anjing yang memiliki kekebalan yang cukup protektif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement