REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Sosial (Mensos) RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, akan merevisi aturan tentang batas usia yang masuk dalam kategori lanjut usia (Lansia). Semula, masyarakat yang masuk kategori Lansia ini adalah 60 tahun namun akan direvisi menjadi 65 tahun.
"Saya akan pertimbangkan untuk mendorong revisi usia Lansia dtetapkan jadi 65 tahun. Kan di Jabar angka harapan hidup 72 tahun itu achievment luar biasa," ujar Agus kepada wartawan di acara peringatan Hari Lanjut Usia (HLUN) 2019 di Bandung, Rabu (10/7).
Menurut Agus, umur 60 tahun di Indonesia banyak yang masih produktif dan keinginan untuk mencoba serta berkreasi. Jadi, banyak yang memiliki inovasi dan kreasi.
"Jadi bukan karena fiskal tak bisa membiayai tapi kita lihat dari laporan Gubernur Jabar saja, usia harapan hidup di Jabar 72 tahun itu tinggi sekali. Itu merupakan sebuah keberhasilan di Provinsi Jabar untuk menciptakan masyarakat yang sehat," paparnya.
Saat ini, kata dia, 60 tahun menjadi ada gap luar biasa. Karena, banyak masyarakat menemukan umur di atas 60 tahun tapi sangat produktif.
"Jadi, Undang-undang yang ada kaitan umur akan dikaji. Paling tidak, pemikiran dasar untuk revisi usia," katanya.
Revisi Undang-undang tersebut, kata dia, tak hanya berkaitan dengan umur tapi mendorong praktik-praktik hak Lansia.
"Kami ingin menghilangkan ketidaksetaraan kita dengan Lansia. Itu yang ingin diatur saat Revisi Undang-undang," katanya.
Selain merevisi undang-undang, menurut Agus, istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PKMS) yang termasuk Lansia di dalamnya akan diubah penyebutannya jadi PPKS atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
"Secara sosiologis dan psikologia itu sangat berbeda. Ini akan membedakan mindset Lansia, kami dari kemsos dan Pemda," katanya.