Selasa 09 Jul 2019 18:35 WIB

Polda DIY Ungkap Kasus Penjualan Solar Ilegal

Lima tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Lima pelaku penjualan solar ilegal yang ditangkap di Kabupaten Kulonprogo, DIY, bersama barang bukti dua truk tangki, di Aspol Paingan Yogyakarta.
Foto: Wahyu Suryana.
Lima pelaku penjualan solar ilegal yang ditangkap di Kabupaten Kulonprogo, DIY, bersama barang bukti dua truk tangki, di Aspol Paingan Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana minyak dan gas bumi. Dua truk tangki berhasil diamankan atas pengungkapan tersebut.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menuturkan, kasus ini merupakan dua laporan polisi tertanggal 28 Juni 2019. Penangkapan dilakukan di Jalan Pengasih-Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, DIY.

"Dari pengungkapan itu kita amankan barang bukti ada dua truk tangki, satu truk berkapasitas 16 ribu liter dan satu truk lagi berkapasitas delapan ribu liter," kata Yulianto, Selasa (9/7).

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan, lima tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing. Ada supir, kernet, dan operator bahan bakar minyak.

Penangkapan pertama dilakukan kepada kepala operasional satu PT yang menerima pesanan solar. Pelaku memakai transportasi truk tangki merek Hino berwarna putih bernomor polisi AD 1561 MU.

Truk itu berkapasitas 16 ribu liter dan dikirim dengan tujuan KM Mina Sempurna 89 di Pelaburan Batre, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pada Jumat (28/6) truk melintasi Jalan Pengasih-Sentolo.

"Kita tangkap pelaku yang pengakuannya melakukan penyalahgunaan tanpa sepengetahuan pemilik truk untuk mengangkut dengan dokumen palsu, pelaku tidak memiliki izin angkut dan niaga," ujar Tony.

Pelaku, GN, masih terbilang muda karena masih berusia 21 tahun. Kini, pelaku yang berasal dari Kota Surakarta, Jawa Tengah, dilakukan penahanan di Rutan Polda DIY sejak 30 Juni 2019.

Pelaku dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Selain itu, pasal 263 ayat satu dan ayat dua UU Nomor 1 Tahun 1946 lantaran membuat dan menggunakan surat palsu. Ancaman penjaranya maksimal enam tahun.

"BBM subsidi pemerintah peruntukannya untuk konsumen angkutan kendaraan pribadi, bukan perusahaan, dan jika biasanya dijual Rp 6.500-700 per liter, pelaku menjual solar Rp 5.500 per liter," kata Tony.

Polisi mengamankan surat-surat berlogo Pertamina palsu, STNK, sampai segel-segel. Menurut Tony, segel-segel itu bertujuan membuat BBM yang diangkut memang merupakan legal.

Didalami dari pelaku pertama, polisi melakukan lagi penelusuran dan diketahui ada pengangkutan lain. Pelaku memakai truk tangki putih merek Mitsubishi bernomor polisi K 1761 BN.

Kali ini, kapasitas truk tangki sebesar delapan ribu liter. Saat melintasi Jalan Yogya-Wates-Sentolo, polisi menghentikan truk untuk mengecek dokumen BBM yang dimiliki.

BBM berasal dari salah satu perusahaan di Banyuwangi, Jawa Timur. Tujuannya, salah satu perusahaan yang memasok untuk proyek Yogyakarta International Airport.

"Setelah dilakukan pengecekan dokumen, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan atau niaga yang sah dari solar subsidi tersebut," ujar Tony.

Atas tindakan itu ditangkap empat pelaku lain inisial ASE (31), S (36), dan MM (28) asal Bojonegoro, Jawa Timur. Selain itu, ada MF (34) asal Tuban, Jawa Timur.

Polisi masih mendalami keterlibatan perusahaan. Jika diketahui perusahaan sudah memesan, menerima, dan melakukan pembayaran atas BBM ilegal itu, perusahaan masuk tindak pidana.

"Sebab, rata-rata pelaku sudah bekerja sebagai agen lebih dari satu tahun," kata Tony.

Sejauh ini, empat pelaku dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman penjaranya maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Selain itu, empat pelaku dijerat pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atas pengangkutan BBM tanpa izin usaha. Ancamannya empat tahun dan denda Rp 40 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement