REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa pengendara yang melintas di kawasan Buaran, Jakarta Timur mendukung adanya uji emisi berkala guna menekan tingkat pencemaran udara di ibu kota negara. Menurut Edy, pengendara, saat ditemui di Jakarta, Selasa (9/7), menyebut uji emisi untuk kendaraan bermotor penting dilakukan secara rutin.
Adanya uji emisi secara berkala membuat pengendara sadar pentingnya merawat kendaraan agar gas buangannya tak melebihi ambang batas yang ditetapkan. Ia menyarankan sebaiknya pemerintah menetapkan jadwal dan lokasi yang pasti untuk pengujian emisi agar masyarakat tahu lokasi untuk memeriksa kadar gas buang kendaraannya.
Sementara itu, di lokasi yang sama, Yusuf, pengendara, mengatakan uji emisi penting guna memelihara kualitas udara di ibu kota. Namun, ia tidak sependapat apabila uji emisi itu dilakukan 'setengah terpaksa'.
Pasalnya, Yusuf adalah satu dari ratusan pengendara mobil yang dilarang melanjutkan perjalanannya saat melintas di Jalan Raden Inten II, Buaran. Ia dan ratusan pengendara lain diarahkan masuk ke halaman parkir Gedung Senam DKI untuk ikut uji emisi terlebih dahulu oleh petugas sebelum melanjutkan perjalanannya.
Menurut Yusuf, uji emisi merupakan program yang patut didukung, tetapi caranya jangan sampai menghambat aktivitas masyarakat. Pengendara lainnya, Endy, mengatakan program uji emisi sebaiknya dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sekali.
"Biar jadi warning (peringatan, red) bagi kendaraan yang asapnya sudah mengebul untuk segera ke bengkel service," kata Endy.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat di Gedung Senam DKI, Buaran, Selasa (9/7). Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jaktim, Agus Sartono saat ditemui di Jakarta, Selasa, uji emisi juga akan dilakukan di Jalan Pemuda, Rawamangun pada 10 Juli dan Jalan Taman Mini 1 pada 11 Juli.
Uji emisi itu, Agus menjelaskan, merupakan bagian dari Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) yang diadakan tiap tahun. Data terbaru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per 9 Juli, pukul 15.00 WIB, Indeks Standar Pencemaran Udara di Jakarta Timur berada pada level 81 atau masih kategori sedang. Kategori sedang menunjukkan pencemaran udara belum berdampak bagi kesehatan manusia dan hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif.