REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Hasbullah menyambut baik dikabulkannya permohonan kasasi Syafrudin oleh Mahkamah Agung. Namun, Hasbullah mengaku belum menerima informasi resmi dari MA.
"Kami ucapkan Alhamdulillah, Syukur kepada Allah SWT," kata Hasbullah saat dikonfirmasi, Selasa (9/7). "Bila nanti sudah ada segera kami infokan. Saat ini SAT masih ditahan di Rutan KPK."
Sebelumnya, pada Senin (8/7) kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Syafrudin.
"Penuntut Umum KPK meminta pada Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini untuk menolak Kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Lembaga antirasuah, kata Febri, percaya dengan independensi dan imparsialitas pengadilan dalam memutus perkara ini. KPK yakin kasus BLBI yang menjadi perhatian publik ini diproses dengan sangat hati-hati, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga rangkaian tahapan di persidangan.
Menurut Febri, kasus BLBI merupakan salah satu perkara yang menjadi fokus KPK. Saat ini, KPK juga sedang melakukan penyidikan terkait kasus BLBI dengan dua orang tersangka, yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
"Kasus dengan dugaan kerugian negara Rp4,58 triliun ini merupakan salah satu perkara yang menjadi fokus KPK," tambah Febri.
Namun, pada Selasa (8/7) MA mengabulkan permohonan kasasi Syafrudin. Dalam putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pid.sus 2019 itu disebutkan, Syafrudin terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan yang ditujukan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
"Mengadili sendiri menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaiman didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ujar Ketua Bidang Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Abdullah mengatakan, amar putusan kasasi tersebut menyatakan mengabulkan permohonan SAT. Selain itu, amar putusan ini juga menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, hakim meminta agar jaksa mengeluarkan SAT dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Selain itu, jaksa juga diminta untuk memulihkan hak dan martabat SAT.
Dalam putusan kasasi ini terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan, sependapat dengan judex facti dengan pengadilan tingkat banding. Sedangkan Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan SAT merupakan perbuatan hukum perdata.
Kemudian hakim anggota II, Mohammad Askin berpendapat perbuatan SAT merupakan perbuatan hukum administrasi. "Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat," terang Abdullah.
Sebelumnya, Syafrudin telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.