REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan ada 64 perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif yang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perdana pada Selasa (9/7). Perkara tersebut seluruhnya berasal dari lima provinsi.
"Hari ini KPU menghadapi sidang pendahuluan PHPU legislatif untuk pemeriksaan lima provinsi, 16 parpol nasional, 4 partai lokal Aceh, 1 perseorangan kepala adat di Papua, dan 5 DPD. Jadi secara total kami menghadapi 64 perkara dalam sidang perdana ini," jelas Hasyim di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa.
Lima provinsi yang dimaksud yakni Jawa Barat, Maluku Utara, Papua, Jawa Timur dan Aceh. Sidang dibagi dalam tiga panel di mana masing-masing panel melakukan pemeriksaan pokok-pokok permohonan.
"Agenda sidang pendahuluan MK hari ini adalah pembacaan pokok permohonan pemohon," ungkapnya.
Berikut ini agenda sidang perdana PHPU legislatif :
*1. Panel 1 memeriksa:*
a. 2 Provinsi Jawa Timur dan Aceh
b. Jawa Timur ada 11 pemohon partai.
Aceh ada 12 pemohon meliputi 8 partai nasional dan 4 partai lokal.
c. Perkara yg diperiksa 23 perkara.
*2. Panel 2 memeriksa:*
a. 1 Provinsi Papua
b. Papua ada 20 pemohon meliputi 16 partai, 1 perorangan kepala adat, dan 3 DPD.
c. Perkara yg diperiksa 20 perkara.
*3. Panel 3 memeriksa:*
a. 2 Provinsi Jawa Barat dan Maluku Utara.
b. Jawa Barat ada 11 pemohon partai.
Maluku Utara ada 8 partai pemohon dan 2 DPD.
c. Perkara yg diperiksa 21 perkara.