Selasa 09 Jul 2019 11:43 WIB

Massa Padati Area Sidang Putusan Bahar Bin Smith

Putusan terhadap Bahar Bin Smith akan dibacakan pada hari ini.

Para pendukung Bahar bin Smith menggelar aksi saat sidang vonis Bahar bin Smith, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa (9/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Para pendukung Bahar bin Smith menggelar aksi saat sidang vonis Bahar bin Smith, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan remaja memadati area depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung untuk mengawal sidang putusan (vonis) Bahar Smith yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (9/7). Massa tersebut berorasi dengan berisikan dukungan pembebasan terhadap Bahar Smith yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja.

"Hari ini, pengawalan sidang putusan guru kita semua, bebaskan guru kami," kata seorang orator menggunakan pengeras suara di depan Gedung Dispusip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa.

Baca Juga

Massa juga tampak membawa sejumlah bendera berukuran besar bertuliskan ''Pecinta Habib Bahar''. Sedangkan, beberapa bendera lain juga terlihat dipasang di sejumlah titik.

Pihak kepolisian memasang kawat berduri demi menyekat massa dengan lokasi persidangan. Polisi terlihat melakukan pengamanan dengan menyiapkan sejumlah personel.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah subsider 3 bulan. Bahar diyakini bersalah dan tebukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Kasus dugaan penganiayaan oleh Bahar tersebut menimpa dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.

Dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement