Selasa 09 Jul 2019 03:40 WIB

KPU Hadiri Sidang Sengketa Pileg Secara Bergantian

MK akan menggelar sidang perdana PHPU legislatif pada Selasa (9/7).

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis mengatakan pihaknya akan menghadiri sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif secara bergantian.  Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana PHPU legislatif pada Selasa (9/7).

"Kami akan hadir secara bergantian. Mau dibicarakan dulu yang hadir siapa.  Yang pasti ketua KPU hadir, " ujar Viryan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Baca Juga

Menurutnya, proses sidang sengketa PHPU legislatif memakan waktu yang panjang.  Sementara di waktu yang sama,  KPU melaksanakan persiapan Pilkada 2020.  "Kami juga sedang mendalami persiapan e-rekap. Kemudian penyelesaian kasus kan tidak satu, " tegasnya. 

Sementara itu, Sekjen Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bagaimana 9 sembilan hakim MK menangani sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. MK, kata Guntur, menyidangkan sengketa PHPU Pileg dalam tiga panel. "Nanti, tiga panel tersebut akan dibagi secara proporsional perkaranya," kata Guntur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/7) lalu.

Guntur mengatakan pembagian yang proporsional tersebut akan berbasiskan pada sengketa yang diajukan per provinsi. Perkara-perkara dari provinsi akan dibagi secara merata ke dalam tiga panel. Ia mencontohkan Panel 1 akan tangani perkara dari provinsi A sampai Provinsi C. Panel 2 akan tangani perkara dari provinsi D sampai Provinsi F dan Panel 3 akan tangani perkara dari provinsi G sampai Provinsi I.

"Jadi kalau ada satu partai politik mengajukan permohonan di misalnya 10 provinsi, ini tandanya berarti partai itu ada 10 perkara. Inilah yang dibagi-bagi, provinsi mana di panel mana, misalnya provinsi X di panel 1, provinsi Y di panel 2, provinsi Z di panel 3," jelasnya.

Lebih lanjut, Guntur mengatakan hakim MK tidak boleh mengadili perkara atau sengketa yang berasal dari daerah asalnya. Pasalnya, hal tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan antara hakim dan pihak yang berperkara.

"Dilihat juga tidak ada konflik of interest. Jadi misalnya hakim X dia tidak boleh menangani perkara dari X, demikian juga hakim dari daerah Y misalnya itu tidak bisa menangani perkara daerah Y, supaya tidak ada konflik kepentingan," katanya.

MK telah meregister 260 sengketa PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkata yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua.

Sidang sengketa PHPU pileg dimulai Selasa (9/7) besok. Sidang pendahuluan itu akan digelar selama empat hari berdasarkan pengelompokan jadwal yang telah ditentukan. Pada Selasa, sidang pendahuluan diperuntukkan bagi lima provinsi, yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua.

Kemudian, pada Rabu (10/6) akan ada sembilan provinsi yang menjalani sidang, yakni Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Pada Kamis (11/6),  MK menjadwalkan sidang untuk sembilan provinsi, yakni Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.

Terakhir, pada Jumat (12/6), MK menggelar sidang untuk 11 provinsi,  yakni Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan

Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau dan Kalimantan Selatan.

Kemudian, MK akan menggelarkan sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement