Senin 08 Jul 2019 17:49 WIB

Kemenkominfo Tingkatkan Keamanan Data Pribadi dengan RUU PDP

RUU PDP dibuat untuk mempertegas aturan yang sebelumnya sudah ada.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyusun Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk meningkatkan penjagaan keamanan data pengguna internet. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu. 

Ferdinandus mengatakan, selama ini peraturan soal menjaga data pribadi hanya diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Oleh sebab itu, perlu dibuat RUU agar mempertegas peraturan tersebut. 

Baca Juga

Berkaca dari negara-negara di Eropa, peraturan soal iklan digital yang datanya bersumber dari data pribadi pengguna media sosial, dinilai lebih kuat dari peraturan yang ada di Indonesia. Sehingga, RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan bisa menjaga keamanan data pribadi pengguna internet.

"Memang pemberian sanksi sudah kuat di negara-negara Uni Eropa, sehingga para platform medsos yang melanggar bisa dikenakan sanksi denda. Peraturan kita masih peraturan menteri sehingga kami masih terbatas memberikan teguran, permintaan," kata Ferdinandus, Senin (8/7). 

Selama ini, Kemenkominfo memang sudah mengkomunikasikan Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 kepada platform media sosial. Selama ini, aturan tersebut mengatur agar platform media sosial menyediakan fitur pemberitahuan dan persetujuan di awal pembuatan akun bahwa data pribadi akan digunakan untuk sumber iklan digital. 

Saat ini, RUU Perlindungan Data Pribadi masih dibahas di internal Kemenkominfo. "Bahan di dalam permen itu yang akan dikumpulkan lebih tegas ke dalam RUU itu. Sekarang tinggal dikit lagi dikirimkan ke DPR," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement