Ahad 07 Jul 2019 19:01 WIB

Syarat Rekonsiliasi Jangan Sampai Gadaikan Hukum

Penegakan hukum harus berada di atas kepentingan untuk rekonsiliasi.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Burhanuddin Muhtadi
Foto: Republika/ Wihdan
Burhanuddin Muhtadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi, mengatakan proses rekonsiliasi dengan pihak oposisi sebaiknya tetap menaati penegakan hukum. Dia menyarankan kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tidak menjadi bagian dari syarat rekonsiliasi.

Hal tersebut diungkapkannya menanggapi permintaan kubu Prabowo-Sandiaga Uno, agar pemerintah memulangkan Rizieq Shihab dari Arab Saudi. "Saya tidak terlalu setuju dengan itu. Rekonsiliasi jangan sampai menggadaikan prinsip ketatanegaraan kita terhadap hukum," ujar Burhanuddin kepada wartawan usai mengisi acara di Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad (7/7).

Baca Juga

Sehingga, lanjut dia,  semestinya penegakan hukum berada di atas kepentingan untuk rekonsiliasi. Dia menilai rekonsiliasi tidak harus diartikan dengan menyelesaikan sebuah kasus.  

"Sebab jika pemerintah meng-iya-kan permintaan itu, artinya membenarkan jika kasus dugan Rizieq Shihab merupakan bagian dari tekanan hukum. Sama artinya dengan membenarkan asumsi bahwa penindakan atas diri beliau lebih mengarah kepada tindakan politik dibanding hukum,'' tegasnya.  

Maka, untuk membantah argumen itu, kasus Rizieq sebaiknya tidak dijadikan dasar atau syarat melakukan rekonsiliasi.  "Jangan jadikan kasus itu bagian dari rekonsiliasi," tambahnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement