REPUBLIKA.CO.ID,
CIREBON— Sebanyak 34 pasangan yang berasal dari Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon mengikuti kegiatan nikah massal yang diadakan Polres Cirebon, Sabtu (6/7). Kegiatan itu merupakan rangkaian Hari Bhayangkara ke-73.
Puluhan pasangan itu tampak gembira mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di lapangan Desa Kondangsari. Mereka mengenakan pakaian dan dirias layaknya pengantin pada umumnya. Acara itupun dihadiri warga dan keluarga dari masing-masing pasangan pengantin.
Pasangan itu mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu, wali dan saksi. Kemeriahan dan kegembiraan semakin bertambah setiap kali ijab kabul pengantin pria dinyatakan sah
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, yang diwakili Wakapolres Cirebon, Kompol Ricardo Condrat Yusuf. Wakapolres pun mengucapkan selamat kepada para pasangan yang kini sudah sah menikah secara agama maupun hukum negara. ‘’Selamat kepada mempelai, semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,’’ tukas Condrat.
Condrat mengungkapkan, pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi Muslim dan Kantor Catatan Sipil bagi non Muslim, sangat penting bagi setiap pasangan yang menikah. Pasalnya, pernikahan itu akan diakui secara sah dalam hukum negara.
Menurut Condrat, pernikahan siri yang tidak tercatat oleh negara memiliki berbagai kelemahan. Meski pernikahan itu sah secara agama, namun tidak akan diakui oleh negara sebagai pasangan suami istri.
Sementara itu, dalam kegiatan nikah massal yang bertemakan ”Kondangan Pasti Sah” itu, Polres Cirebon bekerjasama dengan salah satu stasiun televisi swasta. Dalam kegiatan itu diadakan juga lomba tumpeng dan dimeriahkan dengan musik dangdut.