Ahad 07 Jul 2019 00:02 WIB

Golkar Jabar Pecat Ketua DPD Kota Cirebon

Toto diberhentikan karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua DPD Golkar Jabar, Dedi Mulyadi.
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Ketua DPD Golkar Jabar, Dedi Mulyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat memecat Toto Sunarto dari kursi Ketua DPD Partai Golkar Kota Cirebon sejak 18 Juni 2019 lalu. Toto, diberhentikan karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Menurut Ketua DPD Golkar Jabar Dedi Mulyadi, adapun pemecatan tersebut mengacu pada Surat Keputusan DPD Partai Golkar Jabar NOMOR : KEP- 116 /GOLKAR/VII/2019 tentang Pembentukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Kota Cirebon.

Baca Juga

Dedi mengatakan, ada tiga alasan pemecatan Toto. Salah satunya, Toto diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan dana partai politik 2018.  "Dana itu tidak digunakan untuk kepentingan partai menurut laporan bendahara Golkar Kota Cirebon. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (6/7).

Alasan lainnya, kata Dedi, adalah dana saksi yang tidak seluruhnya dipakai. Imbasnya, pada Pemilu 2019 kemarin beberapa dapil tidak memiliki saksi. "Ketiga adalah pengelolaan organisasi yang buruk. Partai porak poranda," katanya.

Hal tersebut, kata dia, muncul berdasarkan laporan dari pimpinan Golkar kecamatan di Kota Cirebon yang berjumlah lima kecamatan. Laporan tersebut disampaikan pada 18 Juni 2019 lalu lantas diverifikasi oleh tim investigasi DPD Golkar Jabar.

Oleh karena itu, menurut Dedi, pihaknya telah menurunkan tim investigasi. Tim melaporkan bahwa apa yang disampaikan pimpinan Golkar kecamatan itu diduga mendekati kebenaran. "Kita berhentikan (ketua DPD Golkar Kota Cirebon) untuk menjaga marwah partai," katanya.

Sebagai pengganti Toto, kata dia, DPD Golkar Jabar menunjuk Lili Eliyah sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kota Cirebon. Lili menjabat pelaksana tugas terhtung sejak 1 Juli 2019.

Adapun berdasarkan SK, ditetapkan Plt ketua DPD Golkar Kota Cirebon masa bhakti 2016-2020. Pertama, mencabut Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor: KEP-43/GOLKAR/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Cirebon masa bakti 2016-2020 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kedua, mengangkat saudari LILI ELIYAHH, SH, MH, sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Kota Cirebon dengan Komposisi dan Personalia Kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Cirebon masa bhakti 2016 – 2020. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement