Sabtu 06 Jul 2019 16:58 WIB

Ajukan Izin Usaha, Bengkel Harus Miliki Layanan Uji Emisi

Kebijakan layanan uji emisi jadi bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta tangani polusi

Petugas Sudin Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (6/7/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas Sudin Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (6/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) DKI Jakarta menyatakan setiap pihak yang akan mengajukan izin usaha bengkel baik yang baru maupun perpanjangan harus memiliki layanan uji emisi kendaraan. Kebijakan itu akan diterapkan sebagai keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi polusi udara yang menjadi sorotan akhir-akhir ini.

"Pak Gubernur (Anies Baswedan) sudah mengarahkan setiap bengkel yang mengajukan izin baru, di perizinannya mereka harus memiliki fasilitas uji emisi," ujar Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas LH Jakarta, Agung Pujowinarko, Sabtu (6/7).

Baca Juga

Saat ini baru terdapat sekitar 155 bengkel yang melayani uji emisi. Ke depan, Dinas LH berharap terjadi penambahan bengkel-bengkel yang memiliki layanan serupa. "Jadi setiap bengkel ke depan setiap mengurus izin dia harus memiliki fasilitas uji emisi," katanya.

Berdasarkan catatannya, terdapat sekitar 3,5 juta kendaraan yang beroperasi di Jakarta. Kendaraan itu menjadi penyumbang polusi udara tertinggi dari semua pencemar udara.

Idealnya, dalam tahun satu kendaraan perlu melakukan uji emisi sebanyak dua kali atau atau per enam bulan sekali guna mengukur ambang batas partikulat PM 2.5. Jadi dalam satu tahun terdapat tujuh juta kendaraan yang melakukan uji emisi.

"Kalau kita lihat dari kajian yang sudah ada, 75 persen itu dari transportasi darat, dari kendaraan bermotor yang menyumbang polusi terbesar. Jadi kita dorong untuk penambahan bengkel yang melayani uji emisi," ungkap Agung.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta pada 2020. Aturan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang akan mengaspal di jalan-jalan ibu kota, termasuk kendaraan yang berasal dari luar daerah.

"Tahun depan, kita akan mulai dengan pengendalian emisi bagi kendaraan bermotor. Akan ada uji emisi dan kendaraan yang beroperasi di Jakarta baik dari luar Jakarta maupun dari warga Jakarta harus lolos uji emisi," kata Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement