Sabtu 06 Jul 2019 15:24 WIB

Ulama Dukung Qanun Legalkan Poligami Hindari Nikah Siri

Ketua MPU Aceh Barat setuju qanun legalkan poligami demi hindari kerugian nikah siri

Poligami (ilustrasi)
Poligami (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian, mengatakan pihaknya sangat setuju dan sependapat dengan rencana Pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah itu.

"Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kita sangat mendukung," kata Teungku Abdurrani Adian pada Sabtu (6/7).

Baca Juga

Menurutnya, dengan pengesahan tersebut maka akan mengembalikan keadaan di Aceh. Karena, selama ini banyak terjadi nikah siri di masyarakat sehingga merugikan satu pihak saja dalam hal ini kaum perempuan atau para istri.

Ulama memandang upaya pengesahan peraturan daerah (qanun) poligami merupakan solusi terbaik. Qanun ini akan berdampak baik terhadap kehidupan masyarakat di Aceh, khususnya bagi kehidupan rumah tangga. Dengan demikian tidak ada pihak yang dirugikan dan mendapatkan status yang jelas dalam perkawinan dan diakui oleh negara maupun agama.

Misalnya, jika ada pihak yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara, maka yang dirugikan pasti kaum perempuan. Bisa saja nantinya ketika ada satu pihak yang meninggal dunia atau misalnya berpisah, maka akan terjadi persoalan baru seperti status pengakuan anak, pembagian harta warisan, dan persoalan lainnya.

"Untuk itu kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini. Apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik. Hal ini juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh," katanya menambahkan.

Teungku Abdurrani juga berpendapat apabila aturan ini tidak dilegalkan, dikhawatirkan akan bermunculan kadi (penghulu) liar di sejumlah daerah di Aceh dan menyebabkan tidak adanya legalitas poligami. Sebab, poligami itu tetap akan dilaksanakan oleh masyarakat yang menginginkan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.

Ia juga menambahkan, di saat suatu peraturan dikeluarkan oleh pemerintah, pasti tidak akan memuaskan semua pihak khususnya pada kaum perempuan atau istri. Karena itu, ulama ini menyarankan agar semua pihak memberikan penjelasan bahwa secara secara hukum agama Islam dan hukum negara, poligami memang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Akan tetapi, seandainya masyarakat khususnya kaum laki-laki tidak sanggup berbuat adil, maka disarankan cukup memiliki satu orang istri saja dalam berumah tangga.

"Inti dari poligami adalah keadilan di dalam membagi segala-galanya, ini harus diperhatikan. Selama ini sebagian laki-laki hanya melihat di ayat pertama saja dalam Alquran yang mengatur tentang poligami. Ayat selanjutnya tidak dilihat lagi sebagian acuan dalam memiliki lebih dari satu orang isteri yang akan dijadikan sebagai pasangan hidup," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement