Jumat 22 Nov 2019 07:16 WIB

KPPU Minta Aturan Wajib Tanam Tetap Berlaku

Wajib tanam bagi pengusaha dinilai masih dibutuhkan untuk swasembada

Kementan mendorong upaya swasembada bawang putih.
Foto: Kementan
Kementan mendorong upaya swasembada bawang putih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menilai, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih harus diberlakukan dengan sehat. Harusnya, wajib tanam itu memang berlaku.

Sebelumnya, Permentan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, yang salah satu poinnya pencabutan wajib tanam bagi importir, dikeluarkan sebelum lengsernya menteri pertanian kabinet Jokowi jilid I. Guntur pun meminta Menteri Syahrul mengkaji aturan tersebut.

"Tentu itu prinsip dari KPPU apakah menjadi persaingan. Soal kepentingan apakah itu akan swasembada, itu tentunya kementerian teknis yang punya pandangan itu. Kalau kami apakah semua kondusif ke semua pelaku usaha," katanya, Kamis (21/11).

Yang jelas, kata dia, kebijakan pemerintah harus memberikan ruang persaingan yang sehat bagi pelaku usaha. "Apapun itu harus beri ruang persaingan sehat," singkatnya.

Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro menilai sama. Ia mengkritik Permentan 39 tahun 2019 sebagai langkah ketidak konsistenan Kementan. Menurutnya, sebelum Permentan buatan menteri terdahulu sebelum melepas jabatan menteri pertanian membuat rugi banyak pihak. Bahkan, menafikan upaya swasembada bawang putih yang digagas pemerintah sendiri.

"Itu akhirnya yang bertanggungjawab kan menteri yang baru, bukan dia. Kalau Menjelang akhir masa jabatan membuat peraturan mestinya menteri yang baru. Harus dicabut itu (Permentan)," kata Darori kepada wartawan, Kamis (21/11).

Darori menukas, seharusnya wajib tanam tidak dicabut. Pencabutan kebijakan tersebut merugikan. Ia mempertanyakan alasan tidak adanya kewajiban tanam bagi pengusaha yang merugikan negara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement