REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini terlalu eksklusif dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Sebab, ia mengatakan, KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa melibatkan kepolisian maupun kejaksaan agung.
Ia menilai hal tersebut membuat KPK seolah-olah memonopoli penyidikan kasus korupsi. "Jangan sampai KPK itu dimonopoli bahwa tolak ukur pemberantasan hanya bisa dilakukan oleh KPK. Kalau itu yang dijadikan tolak ukur, jalan di tempat," ujar dia dalam diskusi publik Vox Point Indonesia "KPK di Persimpangan Jalan" di Jakarta, Jumat (5/7).
Masinton mengatakan pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi juga lembaga penegak hukum lainnya. "Agenda pemberantasan korupsi bukan hanya milik KPK, tapi kita semua. Pemberantasan ini jangan dikira institusi di luar KPK itu tidak memiliki tanggung jawab," kata Masinton
Lebih lanjut ia menegaskan KPK sebagai lembaga eksekutif pemerintah harus memperkuat fungsi-fungsi institusi penegak hukum yang ada seperti kepolisian dan kejaksaan agung. "Setiap instansi pasti membangun sistem yang meminimalisir orang berbuat curang," tutur dia.
Hal lain, menurut dia KPK pada dasarnya adalah trigger mechanism bagi penegak hukum yang lain sehingga komunikasi antarpenegak hukum sangat diperlukan.