REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) dan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) melanjutkan kerja sama yang sudah dibangun selama tiga tahun lalu. Kerja sama tersebut berkaitan tentang penanganan pencari suaka yang ada di Indonesia.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi terkait pencari suaka, Indonesia secara bertahap telah menjalankan prinsip-prinsip yang ada dalam konvensi Internasional, Jumat (5/7).
“Selama ini penanganan pencari suaka dari luar negeri berdasarkan Perpres nomor 125 tahun 2016,” kata Taufan Damanik saat melakukan konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary nomor 4-B, Menteng, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, sebenarnya Indonesia juga sudah mulai mengakomodasi hak pendidikan bagi anak-anak pencari suaka. Komnas HAM mendorong pemerintah menjalankan hal itu dengan dasar kesetaraan (equal rights).
Sementara itu, Representative UNHCR di Indonesia, Thomas Vargas mengatakan, Indonesia memiliki sejarah panjang dalam hal menerima pengungsi. Meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi internasional terkait pengungsi. Akan tetapi, pemerintah Indonesia telah menunjukkan keseriusan dengan menerbitkan perpres tentang penangana pengungsi dari luar negeri tersebut. “Mengenai kerangka hukum nasional tersebut. Hal itu telah menjadi model di wilayah Asia Tenggara ini,” kata Thomas.
Kemudian, Thomas menjelaskan bahwa pada dasarnya UNHCR membantu para pengungsi yang ada di Indonesia untuk mandiri. Sehingga mereka dapat bertanggung jawab kepada diri mereka sendiri di masa mendatang.
Thomas menambahkan, para pengungsi datang ke Indonesia dengan alasan kedaruratan. Ia menyontohkan, beberapa dari mereka terpaksa pergi meninggalkan kampung halamannya karena adanya perang, persekusi, ataupun kejahatan HAM lainnya.
Wakil UNHCR itu menegaskan, pada dasarnya para pencari suaka ingin kembali ke negaranya masing-masing. Akan tetapi hal itu tidak memungkinkan jika di negara mereka masih berlangung perang dan gangguan keselamatan lainnya.