Sabtu 06 Jul 2019 00:52 WIB

Pemkot Sukabumi Gencarkan Periksa Alat Timbang di Pasar

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari aksi yang merugikan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Alat timbang
Foto: harga.link
Alat timbang

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi akan menggencarkan pemeriksaan alat timbang atau alat ukur di pasar tradisional dan modern. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari aksi yang merugikan.

Nantinya upaya pemeriksaan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Perdagangan Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi. "Kami akan segera menyisir pasar tradisional dan modern di Kota Sukabumi," ujar Kepala Bidang Perdagangan Diskopdagrin Kota Sukabumi, Heri Sihombing, Jumat (5/7).

Baca Juga

Pemeriksaan juga dilakukan karena sudah ada payung hukum metrologi dalam bentuk Peraturan Daerah tentang tera di Kota Sukabumi. Sehingga petugas akan menyisir semua peralatan ukur, timbang, takar dan perlengkapan yang digunakan transaksi.

Sebelumnya ungkap Heri, petugas sudah melakukan tera ulang di SPBU. Selanjutnya petugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemeriksaan tera ulang pada alat timbang.

Tahapan berikutnya kata Heri, dilakukan penyiisiran ke pedagang baik pasar modern dan tradisional. Upaya ini dilaukan oleh petugas UPT Metrologi Legal beserta perlengkapan dan peneranya.

Kota Sukabumi tutur Heri, tidak lagi meminjam peralatan ke daerah lain saat melakukan tera ulang. Hal ini akan mempercepat upaya penindakan pedagang yang melakukan pelanggaran.

Sasaran UPT Metrologi Legal ini terang Sihombing adalah semua peralatan yang digunakan ukur timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Misalnya timbangan yang ada dipasar, timbangan toko mas dan yang lainnya.

Dia mengatakan, targetnya, semua yang alat UTTP. "Kami harus pastikan sesuai dengan barang yang diukur atau ditimbang. Bagi pedagang yang tidak melakukan tera ulang UTTP, terancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrolog.

Sanksinya pidana paling lama satu tahun atau denda senilai satu juta rupiah bagi pedagang yang tidak melakukan tera ulang UTTP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement