REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi tiga DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 harus mampu bersinergi dan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain di Indonesia. KPK juga harus bekerja sesuai dengan aturan hukum dan Undang-Undang.
Menurut dia, KPK harus bisa membatasi penindakan perkara dan berbagi tugas dengan lembaga penegak hukum lainnya supaya tidak berbenturan dan menghabiskan energi dan biaya yang besar. "Dia (KPK) tidak dibatasi untuk menindak tetapi harus sesuai dengan UU yaitu perkara korupsi di atas satu miliar. Untuk perkara kecil ya berikan saja kepada jaksa dan KPK bertugas sebagai supervisi, " kata Masinton dalam diskusi publik ''KPK di Persimpangan Jalan?'' di Jakarta, Jumat (5/7).
Ia mengatakan KPK selama ini terlalu eksklusif dan percaya diri bahwa hanya lembaganya yang mampu memberantas korupsi di Indonesia. "Jangan sampai KPK itu dimonopoli bahwa tolak ukur pemberantasan korupsi hanya bisa dilakukan oleh KPK. Kalau itu yang dijadikan tolak ukur, jalan di tempat," ujar dia.
Ia pun menambahkan KPK adalah bagian dari lembaga eksekutif pemerintah sehingga lembaga pemberantasan korupsi itu harus memperkuat fungsi-fungsi institusi penegak hukum yang ada seperti kepolisian dan kejaksaan agung.
Sementara praktisi hukum Santrawan Paparan mengatakan KPK sebagai lembaga independen tetap harus menjalankan tugas fungsinya yaitu koordinasi, penyelidikan hingga monitoring. "Jangan sampai ada arogansi lembaga dalam penegakan hukum," kata Santrawan.