Jumat 05 Jul 2019 19:43 WIB

Kemendagri Jelaskan Arti Masa Jabatan Kepala Daerah

penjabaran 1 periode masa jabatan adalah yang telah dijalani setengah atau lebih.

Red: EH Ismail
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bartiar
Foto: Puspen kemendagri
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bartiar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menjelaskan masa jabatan kepala daerah. Dasarnya Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dijelaskan Bahtiar, masa jabatan kepala daerah adalah 5 (lima) tahun, namun penjabaran 1 periode masa jabatan adalah yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan.

“Masa jabatan KDH (Kepala Daerah) adalah 5 (lima) tahun. Namun, yang dimaksud 1 (satu) periode masa jabatan adalah apabila masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan,” kata Bahtiar di Jakarta, Jumat (5/7).

Dengan demikian, kepala daerah telah menghabiskan satu periode, apabila menjalani setengah masa jabatan minimal 2,5 tahun atau lebih dari itu. Bila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilaluinya. Bila sudah 2,5 tahun atau lebih maka telah dihitung satu periode menjabat sebagai kepala daerah. 

“Bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung sebagai satu periode,” kata Bahtiar.

Hal tersebut terkait dengan gugatan pada Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala maksimal hanya dua periode. 

Namun, di lapangan terjadi persoalan. Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi MK juga memberikan tafsir seputar persoalan yang sempat mencuat di beberapa daerah yang tegas ditelah diputus melalui Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement