REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa sekitar 100 boks dokumen alat bukti untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Alat bukti yang dibawa termasuk dokumen C1.
"Ya mungkin ratusan kotaklah ya, kita sih tadi menghitung sekitar hampir 100, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah terus," ungkap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Mantan Ketua KPU Jawa Tengah itu menerangkan, dokumen-dokumen yang diserahkan ke MK merupakan dokumen pendukung untuk menghadapi persidangan PHPU Pileg. Ia menyebutkan, salah satu data atau dokumen yang diserahkan adalah dokumen C1.
"Barang bukti tentu saja sesuai dengan yang disengketakan, data pendukung kita siapkan, dokumen yang diperlukan kita siapkan. Termasuk C1," jelasnya.
KPU telah memberikan keterangan jawaban dan alat bukti ke MK terkait gugatan PHPU Pileg. Untuk menghadapi gugatan ini, KPU menyiapkan lima tim kuasa hukum.
"Kami KPU menyiapkan ada lima tim kuasa hukum untuk menghadapi ini. Basis atau dasar yang kami gunakan, tim ini adalah menangani partai politik (parpol)," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari.
Masing-masing tim kuasa hukum itu akan menangani sekitar lima parpol. Khusus untuk PHPU di tingkat DPD, KPU menyiapkan satu tim hukum sendiri. Menurut Hasyim, KPU di setiap tingkatan telah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan ke depan.
"Baik jawaban kronologi maupun alat bukti-alat bukti sementara merupakan alat bukti surat atau tulisan," kata dia.