REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Krakatau Steel memastikan aksi demo buruh menolak PHK massal beberapa waktu lalu dilakukan oleh pegawai outsourcing yang telah habis kontrak kerjanya. Kontrak pekerja itu habis pada Agustus.
"Kontrak mereka habis di Agustus ini," kata Senior Corporate Comunication (Corcom) PT KS Vicky Muhamad Rosyad, Kamis (4/7).
Vicky pun mengungkapkan alasan mengapa perusahaan tidak memperpanjang kontrak pegawai outsourcing itu. Ini karena beberapa fasilitas produksi tidak beroperasi. "Maka kontrak tidak diperpanjang," ujar dia.
PT Krakatau Steel saat ini tengah menjalankan program restrukturisasi agar kinerja perusahaan dapat kembali sehat dan berdaya saing.
Restrukturisasi perusahaan yang dijalankan meliputi restrukturisasi utang, restrukturisasi bisnis, dan restrukturisasi organisasi.
Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim, menegaskan tidak ada pemecatan hubungan kerja (PHK) massal kepada karyawannya seperti kabar yang ramai diberitakan.
"Jadi tidak benar ada PHK massal kepada karyawan Krakatau Steel. Restrukturisasi organisasi tidak selalu identik dengan PHK, ada banyak cara dalam perampingan struktur organisasi," ungkap Silmy Karim dalam keterangan resminya.
Silmy Karim menambahkan, dalam hal menjalankan perampingan organisasi juga
melibatkan anak-anak usaha KS Group. Program ini akan membuat unit-unit kerja di internal Krakatau Steel lebih optimal sehingga mampu menjalankan bisnis secara efisien dan lebih produktif.
Sementara anak perusahaan yang mendapat tambahan karyawan dari KS akan dapat mengembangkan bisnisnya untuk mendapatkan pasar dan pendapatan baru dari luar KS Group.
Pihak manajemen, menurut Silmy Karim, terus mengupayakan komunikasi yang harmonis dengan pikak terkait, khususnya serikat dan karyawan, pemerintah baik pusat maupun daerah, Kementerian BUMN, dan yang terkait dalam menjalankan program restrukturisasi ini.