Kamis 04 Jul 2019 17:45 WIB

Gugatan Warga Negara Atas Pencemaran Udara Didaftarkan

Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus.

Sejumlah aktivis Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mengendarai sepeda mengggunakan masker saat aksi di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (5/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah aktivis Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mengendarai sepeda mengggunakan masker saat aksi di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah individu yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) resmi melayangkan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7). Nama Presiden Jokowi disebut-sebut dalam gugatan perdata bernomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst itu.

"Kami menggugat pemerintah terkait hal-hal yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran udara," ujar Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga

Adanya kerusakan dan pencemaran udara, menurut Bondan, dikarenakan baku mutu udara ambien yang ada sekarang di Indonesia belum terlalu ketat. "Standar yang ada sekarang tidak bisa melindungi masyarakat dari polusi udara. Kadang indikator menunjuk sedang, tapi polusi udaranya tinggi. Kita belajar dari kejadian di Jambi waktu kebakaran hutan," kata Bondan menjelaskan.

Langkah konkret yang diharapkan Bondan dalam waktu dekat dengan adanya gugatan ini adalah pemerintah dapat membangun alat pemantau udara yang banyak di berbagai titik, lalu diumumkan ke publik setiap hari. "Nah, dengan alat pantau kemudian dibikin kajian risetnya akan ketahuan tuh sumbernya dari mana saja," ujar Bondan.

Jokowi terdaftar beserta enam tergugat lainnya, karena dianggap bertanggung jawab menyediakan udara bersih di Jakarta. Selain Jokowi, ada pula nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Terdapat pula nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim turut serta dalam daftar tergugat tersebut. Menurut Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Simamora, gugatan tersebut dilakukan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang merujuk sumber permasalahan yang menyebabkan udara tidak bersih.

"Harusnya ada kebijakan merujuk ke sumber pencemaran udara, selama ini kan kita terus berdebat soal sumbernya dari transportasi atau sumbernya dari industri, tapi lagi-lagi datanya tidak ada. Harusnya ada datanya," ujar Nelson.

"Makanya kenapa di dalam gugatan ini kami tidak hanya di Jakarta, tapi Jawa Barat dan Banten itu juga tergugat, karena sampai saat ini tidak ada catatan kualitas udara Jawa Barat dan Banten, Bekasi dan sekitarnya," kata Nelson menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement