REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran segera memberlakukan aplikasi parkir di tepi jalan. Hal ini dilakukan untuk mengejar realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2019.
Kasubag TU UP Perparkiran Dhani Grahutama menjelaskan Aplikasi parkir memiliki cara kerja yang sama dengan terminal parkir electronik (TPE), namun membedakannya teknologi lebih murah serta dapat digunakan dimana saja.
"Kalau TPE, masyarakat harus datang untuk membayar. Aplikasi parkir, juru parkir yang menghampiri masyarakat yang mau membayar," kata Dhani usai rapat kerja bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, di gedung DPRD Jakarta, Rabu.
UP Perparkiran mencatat realisasi pendapatan parkir selama tahun 2018 sebesar Rp104,55 miliar atau 90,16 persen dari target Rp115,96 miliar. Sementara realisasi pendapatan parkir dari parkir tepi jalan umum Rp11,69 miliar dari target Rp11,65 miliar.
Dhani menjelaskan aplikasi parkir itu telah diujicoba pada bulan Februari 2018 di sekitar 210 ruas jalan dan mengandeng tiga operator aplikasi. Aplikasi itu per Bulan April 2019 sedang dihentikan untuk dievaluasi kembali terkait kelebihan dan kekurangannya.
"Mudahan-mudahan mulai bulan Agustus 2019, kita akan uji coba lagi aplikasi parkir itu," ujarnya.
Dia menegaskan penggunaan aplikasi parkir dengan sistem elektronik, dapat meningkatkan pendapatan dengan menerapkan tarif parkir progresif atau berdasarkan jam-jam tertentu. Dimanna saat ini kata dia, parkir di tepi jalan masih menggunakan karcis atau hanya sekali bayar.
Dhani berharap dengan mendorong penggunaan aplikasi parkir itu, dapat meningkatkan pendapatan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.