Rabu 03 Jul 2019 20:00 WIB

Indomaret Dukung Pengurangan Penggunaan Plastik

Pengurangan sampah plastik sudah seharusnya dilakukan.

Rep: Dedi Darmawan/ Red: Muhammad Hafil
Minimarket Indomaret yang tersebar di sejumlah daerah
Foto: indomaret.co.id
Minimarket Indomaret yang tersebar di sejumlah daerah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Toko ritel modern, Indomaret menyatakan dukungannya untuk pengurangan penggunaan kantong plastik. Pengurangan kantong plastik sudah semestinya untuk ditekan sebagai upaya penyelesaian masalah sampah plastik yang belakangan terus mencuat.

Direktur Marekting Indomaret, Wiwiek Yusuf mengatakan, kali ini upaya penurunan penggunaan kantong plastik dilakukan dengan instrumen cukai oleh Kementerian Keuangan. Menurut dia, jika hal itu dilakukan secara simultan diyakini bakal benar-benar mengurangi penggunaan plastik.

Baca Juga

"Rasanya kita semua wajib mendukung pengurangan penggunaan kantong plastik," kata Wiwiek kepada Republika.co.id, Rabu (3/7).

Ia menjelaskan, sebetulnya selain instrumen cukai masih terdapat banyak cara untuk mengatasi persoalan lingkungan yang ditimbulkan dari produk plastik. Oleh sebab itu, fokus pemerintah sebaiknya yakni bagaimana agar konsumsi plastik oleh konsumen bisa terus berkurang.

Adapun terkait detail regulasi berikut teknis penarikan cukai plastik pihaknya mengakui belum mendapatkan informasi. "Detailnya seperti apa aturan untuk itu kami belum tahu," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan saat ini tengah melakukan pembahasan regulasi mengenai cukai plastik bersama Komisi XI DPR RI. Regulasi untuk itu diperlukan agar pemerintah dapat menarik cukai. Adapun tarif cukai yang diusulkan yakni sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30 ribu per kilogram.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, untuk tahun ini pemerintah tidak menargetkan penerimaan dari cukai kantong plastik. Sebab, pihaknya masih fokus pada persetujuan DPR agar pemerintah dapat menarik cukai dari peredaran kantong plastik tahun ini.

"Kebijakan ini melibatkan banyak dimensi. Tujuan utamanya keseimbangan antara lingkungan, industri, dan konsumsi masyarakat sehingga indikator penerimaan itu menjadi dua," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7).

Heru mengatakan, saat ini yang terpenting bahwa seluruh pihak terkait dan masyarakat sepakat terhadap pengendalian konsumsi plastik. Hal itu menjadi titik tengah dari kebijakan penarikan cukai dari kantong plastik.

"Targetnya bebas saja, karena (aturannya) bisa jadi disetujui DPR bulan ini atau bisa bulan depan dan seterusnya," katanya menambahkan.

Dalam Nota Keuangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019, Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 165,5 triliun. Penerimaan cukai itu terdiri dari cukai hasil tembakau, cukai ethil alkohol, cukai minuman mengandung ethil alkohol, denda administrasi cukai, serta barang berupa kemasan atau kantong plastik.

Pada saat penyusunan RAPBN 2019, pemerintah berharap agar penerimaan cukai dari kantong plastik berkontribusi sebesar Rp 500 miliar. Namun, pada realisasinya, dasar hukum penarikan cukai kantong plastik justru belum disahkan hingga medio 2019 ini. Oleh sebab itu, Ditjen Bea Cukai masih fokus agar ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait cukai tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement