Rabu 03 Jul 2019 19:09 WIB

Ombudsman Panggil Pimpinan KPK Terkait Kasus Idrus Marham

Ombudsman mengklaim memiliki temuan baru terkait KPK.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI akan memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pelanggaran administrasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dalam pengeluaran dan pengawalan terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham. Ombudsman juga mengklaim memiliki temuan baru terkait KPK.

"Kami minta langsung pimpinan KPK untuk hadir karena ini bukan sekadar maladministrasi. Ada implikasi lain yang tentunya diperlukan keputusan pimpinan KPK," kata Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih di kantor Ombudsman Jakarta Raya di Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

Alamsyah menjelaskan, Ombudsman akan mengadakan rapat pleno pada Senin (8/7) yang membahas temuan baru tersebut dan dijadwalkan akan memanggil pimpinan KPK pada Selasa (9/7). Alamsyah enggan membeberkan temuan baru yang disebut serius tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

"Saya belum bisa menyampaikan barang bukti hari ini. Tapi setidaknya pimpinan KPK yang melakukan tindakan dari hasil temuan ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menambahkan temuan serius tersebut memiliki implikasi lain. Salah satu di antaranya terkait unsur pidana.

"Kami tidak bisa konfrontir kepada pejabat KPK eselon menengah ke bawah tetapi harus level pimpinan," katanya.

Teguh mengatakan, temuan baru itu terekam di CCTV RS MMC Jakarta Selatan dan gedung H Tower Jakarta Selatan yang berada persis satu deret dengan gedung Ombudsman Jakarta Raya. Namun, rekaman CCTV itu tidak ditampilkan dalam konferensi pers kepada awak media.

Rekaman CCTV yang ditampilkan menyangkut aktivitas mantan Menteri Sosial itu saat tiba RS MMC Jakarta Selatan untuk mengunjungi di poli gigi dan sempat singgah di kedai kopi di lingkungan rumah sakit itu. Teguh menyebutkan berdasarkan CCTV, Idrus Marham sempet bertemu dengan sang istri dan beberapa orang diduga kerabat, ajudan atau penasihat hukumnya.

Terkait pelanggaran administrasi, Ombudsman Jakarta menemukan adanya pengabaian kewajiban hukum, yakni Idrus Marham tidak diborgol dan tidak mengenakan pakaian tahanan. Selain itu, lanjut dia, petugas pengawal juga membiarkan politikus senior itu menggunakan telepon seluler dan tidak melakukan pengawasan secara melekat.

Ombudsman Jakarta juga menilai pihak terkait di Rutan KPK tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam tertib administrasi, tidak kompeten dalam pengamanan dan pengawalan tahanan. Direktur Pengawasan Internal KPK, lanjut dia, juga dinilai tidak kompeten dalam mencegah pelanggaran administrasi pengawalan tahanan.

Sebelumnya, KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya terkait Idrus Marham sebagaimana disampaikan pada konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/6). Disebutkan dalam konferensi pers itu bahwa, "IM ini kami temukan sedang berkeliaran bebas di gedung Citadines dari pukul 08.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan kami videokan pukul 12.39 WIB dan seterusnya".

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis menyatakan, bahwa hal itu dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru seolah-olah KPK membawa tahanan berada di luar rutan selama waktu tertentu tanpa dasar yang jelas. "Padahal, pihak Ombudsman menyebutkan bahwa video diambil setelah pukul 12.00 WIB, namun kemudian menyimpulkan sendiri IM berada di Citadenes (sebelah RS MMC) sejak pukul 08.30 WIB," ucap Febri.

KPK pun, kata Febri, memastikan pengawal tahanan baru membawa Idrus keluar dari rutan untuk berobat di RS MMC Jakarta pada pukul 11.06 WIB. Idrus kemudian kembali ke rutan pada pukul 16.05 WIB.

"Kami juga menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru dari pihak Ombudsman Jakarta Raya karena sesungguhnya proses pemeriksaan dari Ombudsman belum selesai sehingga KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement