Selasa 02 Jul 2019 19:06 WIB

Ayah Diduga Hamili Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Anak pelaku sudah melahirkan belum lama ini.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Pelecehan seksual anak.
Foto: ABC
Pelecehan seksual anak.

REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Seorang warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, yang diduga memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil terancam penjara 15 tahun. Polisi telah menetapkan lelaki berinisial UR (42 tahun) itu sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, dugaan pencabulan itu berawal dari warga yang curiga anak berusia belasan tahun itu sudah melahirkan. Padahal, anak itu belum memiliki suami.

Baca Juga

"Tanggal 15 Juni kemarin korban melahirkan," kata dia, Selasa (2/7).

Ia melanjutkan, polisi menerima laporan pada 29 Juni langsung dari ibu korban. Setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap korban di rumahnya, di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Budi mengatakan, tersangka UR sudah bercerai dengan istrinya sejak 2010. Lantaran masih di bawah umur, korban tinggal bersama ayah kandungnya.

Berdasarkan keterangan korban, tersangka melakukan aksinya sejak 2015 ketika korban masih berusia 12 tahun. Pemerkosaan itu dilakukan berulang-ulang sampai 2019, hingga akhirnya korban melahirkan.

"Ada ancaman dari tersangka untuk tidak melapor ke ibu atau warga. Dia dipaksa untuk melayani di rumah sendiri," kata Budi.

Akibat perbuatannya itu, UR diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berkisar antara 5-15 tahun dengan tambahan 1/3 masa kurungan dalam tahanan lantaran tersangka merupakan keluarga korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement