REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Hingga Juni 2019, setidaknya ada 33 kasus kekerasan kepada anak dan perempun yang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dari jumlah itu, ebanyak 18 kasus dialami perempuan dan 16 kasus lainnya menimpa anak.
Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Rahmar Wibawa mengatakan, meski kasus kepada anak lebih rendah, jumlah korban anak lebih banyak dibandingkan perempuan dewasa. Ia menyebut, setidaknya ada 52 korban anak dari 16 kasus kasus yang tercatat.
"Sebanyak 70 persen itu masalah kekerasan seksual dan korban yang ditimbulkan oleh seorang pelaku saja sudah banyak," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/7).
Rahmat meyakini masih banyak kasus yang tak terlaporkan. Ia melihat, masih banyak warga yang enggan melapor terkait kasus kekerasan, apalagi kekerasan seksual.
Menurut dia, masyarakat cenderung masih merasa tabu untuk melaporkan kasus kekerasan seksual. Ia mengatakan, hal itu terkait dengan masalah kehormatan keluarga. Selain itu, banyak warga menganggap untuk mengurus kasus diperlukan biaya yang besar.
Rahmat mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi di 42 kecamatan dan 442 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Garut. Sosialisasi itu dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait perlindungan perempuan dan anak serta mencegah terjadinya kasus kekerasan.
"Kesadaran masyarakat mulai terbentuk dan banyak yang berani melapor, tapi memang sekarang sebagian besar masih menganggap tabu," kata dia.