Selasa 02 Jul 2019 15:51 WIB

Butuh Rp 8 M Perbaiki Jalan Rusak Imbas Proyek KCIC

Dinas Pekerjaan Umum Purwakarta memperkirakan biaya perbaikan jalan mencapai Rp 8 M

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Christiyaningsih
Kondisi jalan kabupaten di Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, yang rusak terkena imbas proyek KCIC.
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Kondisi jalan kabupaten di Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, yang rusak terkena imbas proyek KCIC.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan (DPUBMP) Kabupaten Purwakarta sudah menghitung kerugian jalan kabupaten yang rusak akibat proyek kereta cepat Indonesia-Cina (KCIC). Untuk memperbaiki jalan sepanjang 4,1 kilometer yang rusak itu dibutuhkan anggaran minimal Rp 8 miliar.

Selain itu, jalan tersebut harus segera dinaikan statusnya menjadi kelas satu. Kepala DPUBMP Kabupaten Purwakarta, Budhi Supriyadi, mengatakan jalan kabupaten yang dilintasi armada KCIC saat ini statusnya kelas tiga. Jalan tersebut maksimal hanya bisa dilintasi kendaraan dengan tonase delapan ton.

Baca Juga

Namun, pada faktanya kendaraan yang melintasi mengangkut material untuk kebutuhan proyek itu lebih dari 10 ton. "Makanya jalan kabupaten kami rusak sampai konstruksi pondasinya," ujar Budhi kepada Republika, Selasa (2/7).

Akibat kerusakan ini, biaya perbaikan menelan anggaran minimal Rp 8 miliar. Rinciannya adalah Rp 3 miliar untuk perbaikan jalan kabupaten yang melintasi Kecamatam Jatiluhur dan Rp 5 miliar untuk perbaikan jalan yang melintasi Kecamatan Darangdan.

Menurut Budhi, pihaknya tidak bisa memperbaiki jalan kabupaten itu selama proyek KCIC masih berlangsung. Apalagi berdasarkan informasi, proyek ini akan berlangsung selama tiga tahun ke depan. "Dengan begitu, bisa dipastikan ke depan kerusakan jalannya akan seperti apa sebab jalan tersebut tidak akan kuat menahan beban yang berlebihan," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta supaya KCIC segera memperbaiki jalan tersebut. Selain itu, jalan tersebut statusnya harus ditingkatkan jadi jalan kelas satu yang bisa menahan beban kendaraan lebih dari 10 ton.

"Kami sudah sampaikan ke pihak KCIC bahwa jalan itu harus naik status baru konstruksinya diperbaiki. Jika tidak, maka kerusakan akan semakin parah," jelasnya.

Budi menuturkan dari 17 kecamatan yang terkena dampak pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung itu ada lima wilayah. Kelima wilayah itu adalah Jatiluhur, Babakan Cikao, Plered, Sukatani, dan Darangdan. Jalan kabupaten dengan kerusakan yang paling parah ada di dua kecamatan yaitu Jatiluhur dan Darangdan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement