Selasa 02 Jul 2019 15:49 WIB

Pedagang Lintas Batas Minta Kelonggaran Soal Produk Malaysia

Pedagang lintas batas tak lagi bisa pasok produk Malaysia ke Nunukan.

Masyarakat Nunukan, Kalimantan Utara.
Foto: Antara
Masyarakat Nunukan, Kalimantan Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pedagang lintas batas meminta pemerintah agar tetap memberikan kelonggaran untuk memasok produk Malaysia ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara. Hal tersebut diajukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.

Ketua Umum Himpunan Pedagang Lintas Batas (HPLB) Indonesia-Malaysia Kabupaten Nunukan, Petrus Kanisius berpandangan terbitnya PP ini sangat baik dan tepat. Ia menyatakan, pedagang lintas batas akan selalu patuh pada aturan dengan berkontribusi pada pendapatan negara melalui pembayaran bea masuk.

Hanya saja, menurut Petrus, pedagang ingin agar diberikan kesempatan mengangkut produk Malaysia ke Kabupaten Nunukan sambil menunggu keputusan Kementerian Perdagangan RI pada pertemuan 8 Juli 2019 sebagaimana diinformasikan Pemerintah Kabupaten Nunukan pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Nunukan, Senin. Petrus mengatakan, keberadaan PP Nomor 34 Tahun 2019 ini merupakan kelanjutan dari peraturan sebelumnya.

"Sebelum PP Nomor 34 Tahun 2019, Bea Cukai Nunukan tetap kasih kesempatan mengangkut barang dari Malaysia. Kenapa dilarang sekarang," ujar dia.

Pedagang lintas batas sangat heran atas penghentian aktivitas pengangkutan produk Malaysia, padahal aturan negara tetap sama. Menurut Petrus, kalaupun ada perubahan itu hanya revisi semata.

"Masalah teknis tetap sama," kata Petrus.

Hal yang sama diutarakan Ketua Harian HPLB Nunukan, Amrin ST. Ia mengungkapkan, jika memang pembayaran pedagang kepada bea cukai sebelumnya dianggap ilegal maka tentunya itu menjadi pertanyaan.

"Dikemanakan uang pembayaran kami yang ditarik Bea Cukai Nunukan selama ini," kata Amrin.

Pembayaran bea masuk selama ini merupakan pendapatan negara bukan pajak (BNPB) menunjukkan pedagang lintas batas berkontribusi pada negara. Amrin merasa heran setelah terbitnya PP Nomor 34 Tahun 2019 tiba-tiba Bea Cukai Nunukan menghentikan dengan berbagai alasan yang menurutnya sulit diterima secara akal sehat.

Padahal, menurut Amrin, Bea Cukai Nunukan semestinya menunjukan sikap dengan memberlakukan aturan sebelum adanya PP Nomor 34 Tahun 2019.

"Bea Cukai Nunukan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di wilayah perbatasan seharusnya bijak memaknai PP Nomor 34 Tahun 2019 ini sama dengan penerapan aturan sebelumnya," tegas Amrin.

Sementara itu, Utta, pedagang lintas batas lainnya, mengaku siap taat dan patuh pada aturan yang berlaku sebagaimana aktivitas yang dilakukan Bea Cukai di daerah itu sebelumnya. Ia mengungkapkan, pembayaran kepada negara selama ini menjadi sebuah kontribusi pedagang lintas batas.

Selaku pemasok barang luar negeri di Kabupaten Nunukan ratusan pedagang lintas batas baik di Pulau Sebatik maupun Pulau Nunukan resah. Mereka protes karena penghentian pengangkutan produk Malaysia telah berlangsung sejak selepas Lebaran.

Menurut pedagang lintas batas tersebut, banyaknya tanggungan sandang dan papan yang harus dipenuhi. Kehidupan meraka akan terdampak apabila tidak ada kegiatan pengangkutan dari Tawau ke Nunukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement