Selasa 02 Jul 2019 13:02 WIB

KPK Panggil Menteri Perdagangan

KPK panggil Enggar sebagai saksi tersangka Bowo Sidik Pangarso.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) memanggil Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, Selasa (2/7). Rencananya Enggar akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk  tersangka anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso, serta anak buahnya di PT Inesia, Indung.

"Enggartiasto Lukita akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (2/7).

Baca Juga

Selain Enggar, tim penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain pada perkara ini yakni ‎seorang notaris bernama Dyna Mardiana, dan empat pihak swasta. Mereka adalah Andriyan Fauzi Nasution, Harisman,serta Zulkarnaen Nasution, dan Jummy Samudera. 

"Keempatnya juga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, dalam penyidikan tersangka ‎IND," ucap Febri.

Dalam kasus ini, Bowo, Indung bersama Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Indung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo 2 dollar AS permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Asty masih menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement