REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski menuai pro-kontra, sistem baru tilang elektronik berhasil menurunkan jumlah pelanggaran. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mengharapkan sekaligus menargetkan penurunan pelanggaran lalu lintas. "Di atas 50 persen bisa menurun," ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Arif Faizurrahman di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/7).
Arif menyebutkan hasil evaluasi sistem tilang elektronik yang telah diterapkan sejak 1 November 2018 mampu menurunkan pelanggaran lalu lintas 44 persen di lokasi di simpang Sarinah dan simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Penerapan tilang elektronik ini berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Tekhnologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan.
Hingga Kamis 27 Juni 2019, total pelanggaran yang sudah terjaring 12.542 kendaraan sejak diberlakukan 1 November 2018 lalu. Dari belasan ribu plat nomor kendaraan yang tertangkap E-LTE di kawasan Jalan Medan Merdeka dan Jalan MH Thamrin sebanyak 10.802 telah terkonfirmasi melakukan pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran dominan dilakukan oleh plat hitam dan sebagian besar terjadi di ruas Jalan Thamrin. Selama diberlakukan E-TLE, sebanyak 4.473 pelanggar telah mengkonfirmasi, 2.829 pelanggar telah terbayarkan. Selanjutnya, 4.337 pelanggar telah terkirim ke pengadilan dan 4.337 pelanggar telah menerima amar putusan pengadilan.
Data Polda Metro Jaya juga merinci pemblokiran E-TLE selama sistem tersebut diberlakukan. Terdapat sebanyak 2.783 nomor polisi telah terblokir, 78 nomor polisi tidak terblokir, 653 buka blokir dan empat nomor polisi melanggar lagi.