Senin 01 Jul 2019 16:39 WIB

KPK Kecewa PT DKI Sunat Hukuman Pengacara Lucas

Hukuman untuk pengacara Lukas dipotong dari 7 tahun menjadi 5 tahun

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memotong hukuman tedakwa Pengacara Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

‎"Setelah JPU mempelajari (putusan), kami kecewa karena hukuman pidana penjaranya diturunkan menjadi 5 tahun," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (1/7).

KPK, sambung Febri, memandang ada kekeliruan atas penerapan kaidah penyertaan pada kasus tersebut, sebagaimana diputuskan PT DKI Jakarta. Untuk itulah, KPK berencana melakukan Kasasi ke MA.

"Kami berharap terdapat pemahaman yang sama bahwa upaya-upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya obstruction of justice dalam kasus ini mestinya diletakan sebagai sesuatu yang serius. Karena jiha terbukti pelaku-pelaku kejahatan OJ (Obstructin Of Justice) adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang sedang terus kami bangun,"  ujar Febri.

Terlebih, diduga perbuatan Lucas‎, sudah direncanakan sejak 2016. Sehingga, nantinya akan diproses Kasasi, KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, subtansial dan memerhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta "menyunat"  dua tahun masa hukuman pengacara Lucas, terkait kasus merintangi penyidikan mantan Petinggi Lippo Group, Edy Sindoro. Pengadilan menyatakan mengubah hukuman Lucas dan menyatakan vonis Lucas menjadi 5 tahun penjara dari 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga memerintahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekening Lucas, di antaranya yakni rekening di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, Bank Jabar Banten, BCA dan Bank Mandiri.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lada Maret lalu menyatakan Lucas menjatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.  Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK karena membantu pelarian Eddy Sindoro saat mantan petinggi Lippo Group tersebut menjadi tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas dijerat melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement