Senin 01 Jul 2019 15:44 WIB

Wanita Bawa Anjing ke Masjid Terancam Pasal Penistaan

Polisi akan memeriksa keterangan bahwa SM mengalami gangguan kejiwaan.

Video viral wanita disebut bawa anjing ke masjid.
Foto: Youtube
Video viral wanita disebut bawa anjing ke masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Kepala Polres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky menyebut, SM (52) wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid al-Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam dijerat pasal penistaan agama. Cuplikan video SM marah-marah di dalam masjid itu tersebar di media sosial hingga menimbulkan kontroversi.

"Sementara hasil koordinasi kami, kami menerapkan Pasal 156 KUHP ancaman di atas lima tahun, tentang penistaan agama. Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Nanti kita akan gelar perkara," ujar Dicky, kepada awak media, Senin (1/7).

Baca Juga

Hingga kini, polisi masih mendalami perkara itu dan memeriksa para saksi, mulai dari suami SM dan jamaah Masjid al-Munawaroh di Sentul, Kabupaten Bogor. Pasalnya, dari keterangan suami SM, istrinya mengalami gangguan kejiwaan dengan menunjukkan surat rekam medis di dua rumah sakit berbeda.

"Tapi, kami akan memastikan hal itu dengan membawa SM ke RS Kramat Jati untuk diobservasi dan diperiksa. Termasuk dokter yang telah memeriksa SM juga akan dimintai keterangan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Ahad petang, jagat dunia maya digegerkan dengan pertengkaran wanita yang membawa seekor anjing kecil ke dalam masjid.

Dalam potongan video tersebut, wanita yang mengenakan baju berwarna putih itu terlihat emosional. "Suami gue mau dikawinin di sini," sebut wanita yang belum sempat melepaskan alas kaki itu di dalam masjid. kemudian terjadi pertengkaran antara SM dengan salah satu jamaah masjid itu.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement