REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ingin mempermalukan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW).
KPK juga sempat menangkap Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas. "Memang tidak ada mau mempermalukan tidak ada sama sekali. Bahkan sebenarnya penindakan itu keseriusan dari kami bukan untuk mempermalukan tetapi itu untuk penegakan hukum kan, masa tujuannya untuk mempermalukan? Saya pikir itu salah," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (30/6).
Hal itu sebagai respons atas pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi soal KPK ingin mempermalukan Kejakgung atas kasus suap tersebut. Lebih lanjut, Syarif pun menyinggul soal sudah seringnya koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejakgung dalam penanganan kasus korupsi.
"Kerja sama dengan Kejaksaan itu bukan cuma sekali sebagaimana tetapi untuk kasus-kasus lain yang kita bangun selain OTT (operasi tangkap tangan) nah itu sering sekali, termasuk juga misalnya kasus yang dikoordinasi supervisi di seluruh Indonesia itu ratusan yang sekarang, banyak sekali," tuturnya.
Bahkan, kata Syarif, KPK juga sering memberikan bantuan kepada Kejakgung, misalnya dalam penyediaan ahli. "Bahkan hal-hal lain pengukuran-pengukuran yang sangat teknis kami bantu karena banyak juga misalnya di kejaksaan negeri-kejaksaan negeri yang jauh dari kota untuk mendatangkan ahli yang dari Jakarta tidak cukup biayanya yang dialokasikan oleh mereka makanya itu kita bantu kita support, kata Syarif.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka juga menyatakan bahwa kerja sama dengan KPK bukan kali ini saja terjadi. "Dalam konteks kerja sama kita banyak melakukan termasuk perkara-perkara yang terhambat penanganannya. Mekamisme itu sudah diatur dalam ketentuan KPK juga, yaitu koordinasi dan supervisi, itu yang terus menerus dilakukan," kata Jan.
Sebelumnya, dalam kronologi kasus suap pekara di PN Jakarta Barat itu disebutkan bahwa KPK bekerja sama dengan Kejakgung untuk menangkap Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas di Bandara Halim Perdanakusuma. Selanjutnya, Kejagung melalui Jan S Maringka juga telah mengantarkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto ke gedung KPK, Jakarta.
Kemudian, Agus bersama tim KPK menuju gedung Kejati DKI Jakarta untuk mengambil barang bukti uang Rp 200 juta di ruangannya. Jan pun menyatakan bahwa Agus tidak termasuk dalam OTT yang dilakukan KPK.
"Apa yang kami lakukan pada kemarin dan hari ini justru menunjukkan bahwa dalam konteks ingin segera menyelesaikan perkara. Jadi, perlu dicatat bahwa Aspidum itu bukan OTT tetapi kami yang menyerahkan berikut barang buktinya. Sekali lagi ini bukan OTT, niat kami adalah membantu mempercepat proses perkara ini," ujar Syarif.