REPUBLIKA.CO.ID, Tingginya intensitas penggunaan telepon pintar di kalangan pelajar, membuat pelajar rentan terjerumus pornografi. Bukan hanya sebagai korban, namun juga sebagai pelaku, akibat kecanduan pornografi.
Demikian diungkapkan oleh Azimah Subagijo, Ketua Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) pada kegiatan “Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Pornografi untuk Peserta Didik” yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Kebijakan Luar Negeri Kementerian Agama RI di MAN 3 Palembang, 27 Juni 2019.
Azimah menyampaikan, terjerumusnya pelajar menjadi pecandu pornografi terutama karena saat ini banyak pelajar yang cenderung melampiaskan emosi negatifnya dengan mengakses telepon pintar. Padahal, muatan yang ada dalam telepon pintar terutama yang berbasis internet tidak selalu baik dan bermanfaat.
Sebagai gambaran tentang tingginya intensitas remaja menggunakan telepon pintar, saat Azimah bertanya kepada para peserta sosialisasi tersebut, tentang berapa jam biasanya mereka menggunakan telepon pintar dalam sehari, sebagian besar menyatakan lebih dari 6 jam menggunakan telepon pintar. Dan bahkan ada 5 di antaranya menggunakan telepon pintar 8-10 jam dalam sehari.
Padahal, kondisi ini rentan menjadikan telepon pintar sebagai pelampiasan emosi negatif seseorang. Setiap orang punya emosi negatif, seperti marah, sedih, kesepian, bosan, hingga stress sehingga perlu ada penyalurannya. Apalagi pelajar, karena mungkin beban pelajaran atau pergaualan di sekolah.
Untuk itu, penting membiasakan diri menyalurkan emosi negatif ini secara positif misalnya dengan berdo’a, atau curhat pada orangtua, sahabat, maupun guru atau dialihkan dengan menulis diary dan kegiatan positif lainnya. "Karena bila penyalurannya justru dengan berlama-lama mengakses internet dengan telepon pintar, maka cenderung semakin bermasalah karena potensial terjerumus pada pornografi dan kekerasan yang pada akhirnya menyebabkan kecanduan,” ujar Azimah dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (29/6).
Sementara itu, Peri Farouk, Ketua Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera (JBDK) menyampaikan remaja terutama mengakses pornografi antara lain melalui: media social, messager, chatroom, photo sharing. Sedangkan fenomena aktivitas remaja terkait pornografi online yang saat ini memprihatinkan adalah sexting dan online grooming. Untuk sexting berdasarkan data ada 27 persen remaja menerima sexting atau pesan bermuatan seks atau pornografi. Dan ada 15 persen remaja yang berselancar di dunia maya yang mengirimkan sexting.
Sedangkan pelaku online grooming biasanya orang dewasa yang memang menyasar anak-anak atau remaja. Mereka melakukan tipuan, tekanan sampai paksaaan dengan pendekatan emosional sehingga korbannya mau melakukan hal-hal seksual seperti mengirimkan foto/video porno.
“Setidaknya ada 5 upaya yang perlu kita waspadai dari perilaku predator anak/remaja yang tergolong online grooming, yaitu: obrolan seksual lewat pesan teks, meminta foto telanjang, meminta video seksual, menyuruh melakukan aktivitas seeeksual ‘live on webcame’ hingga akhirnya mengajak copy darat (bertemu muka),” ungka Peri.
Untuk itu, Peri mengajak peserta agar mengantisipasinya dengan tidak pernah membuat atau menyebarkan foto dan video porno.
Dalam kesempatan yang sama, Khusrin, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, menyampaikan bahwa pornografi dalam hukum Islam sesungguhnya masuk dalam 2 kategori, yaitu pertama, Jarimah Hudud oleh Allah SWT atau sudah jelas hukumannya langsung ditetapkan oleh Allah SWT yaitu kepada mereka yang menjadi pelaku atau model pornografi.
Dan kedua, Jarimah Ta’zir Syara’, yaitu orang-orang yang berinteraksi dengan pornografi selain pelaku/model nya, yaitu pengguna dan penyebar pornografi.
Untuk itu, Khusrin mengajak para peserta dan juga guru pendamping menjadikan lingkungan sekolah/ madrasah dapat kondusif untuk menolak pornografi. “Madrasah harus berperan untuk memberikan peringatan tentang bahaya pornografi kepada seluruh warga sekolah," ujarnya.
Selain itu perlu ada aturan untuk membatasi penggunaan gadget hanya untuk yang penting dan bermanfaat. Termasuk fasilitas internet di sekolah harus diatur agar murid-mudir maupun gurunya tidak mengkases muatan negatif apalagi pornografi. Dan memasang CCTV di tempat-tempat tertentu di sekolah sebagai tindakan antisipasi dari perilaku-perilaku negatif di lingkungan sekolah.
Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Pornografi untuk peserta didik Madrasah Aliyah se- kota Palembang ini dihadiri sekitar 80 peserta perwakilan dari 5 sekolah. Ketua Panitia kegiatan ini yaitu Saan, yang juga merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Naskah Perjanjian dari Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemanterian Agama RI, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini agar peserta mendapat pengetahuan dan pemahaman tentang dampak pornografi dan mau ikut melakukan pencegahan serta mengajak pelajar lainnya untuk menolak pornografi. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan implementasi dari rencana aksi nasional gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi yang ketua hariannya adalah Menteri Agama RI.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung satu hari ini ditutup dengan pembacaan Ikrar peserta yang dipimpin oleh Imam Syaukani, kepala bagian Perancangan Keputusan dan Peraturan Menteri dan Dokumentasi, Kemenag RI. Pembacaan Ikrar yang berisi janji para peserta untuk mengunakan media hanya untuk yang penting dan bermanfaat, dan tidak akan membuat, memperbanyak, dan menyebarluaskan materi pornografi, serta berjanji akan ikut memberi penyadaran tentang bahaya pornografi kepada semua teman-teman dan orang-orang di sekitar peserta.
Atas terselenggaranya kegiatan ini, Kepala sekolah MAN 3, Komariah Hawa mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Kementerian Agama RI, terutama karena kini para pelajar semakin tahu bahaya pornografi di sekitar mereka. “Saat ini kita tidak bisa lepas dari penggunaan telepon pintar dan internet, termasuk di madrasah. Untuk itu pemberian pemahaman kepada siswa tentang bahaya pornografi penting untuk terus dilakukan, agar para siswa dapat menggunakan internet lebih produktif dan terhindar dari pornografi, “ ujar Komariah.