Sabtu 29 Jun 2019 04:52 WIB

Total Petisi Pembubaran dan Dukungan FPI Capai 700 Ribu

Kementerian Dalam Negeri tengah mengevaluasi perpanjangan izin organisasi FPI

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Esthi Maharani
FPI
FPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua petisi yakni, pembubaran dan dukungan terhadap Front Pembela Islam (FPI) di halaman Change.org telah ditandatangani hampir 700 ribu pengguna. Petisi pertama yang menyatakan 'Stop izin FPI' telah menyentuh angka 484.404 pada, Sabtu (29/6) pukul 01.50 WIB. Petisi yang dibuat Ira Bisyir pada 6 Mei 2019 ditujukan untuk tidak melanjutkan perpanjangan izin FPI.

"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," tulis petisi itu.

Sedangkan, petisi tandingan yakni 'Dukung FPI terus eksis' yang dibuat sehari setelah petisi pendahulunya, berada diangka 198.740. "FPI yang kita tahu, faktanya selalu berkontribusi pada hal positif, seperti membantu korban bencana alam di setiap daerah bahkan yang terpencil harus tetap didukung eksistensi nya," tulis petisi dukungan terhadap FPI yang sudah berjalan hampir dua bulan.

Petisi yang di inisiasi oleh Imam Kamaludin pada 7 Mei 2019 menyebut ada kelompok yang berniat membubarkan FPI. "Ada upaya dari kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan organisasi ini. Bantu FPI untuk selalu ada disaat masyarakat membutuhkan bantuan," tulis petisi itu.

Berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dengan nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 menerangkan izin FPI mulai dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atma Prawiro telah mengajukan perpanjangan izin sejak masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar organisasi tersebut habis.

Sementara, Kementerian Dalam Negeri tengah mengevaluasi perpanjangan izin organisasi Front Pembela Islam (FPI). Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perpanjangan izin organisasi FPI telah diajukan melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

"Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum. Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu," ujar Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement