Sabtu 29 Jun 2019 00:07 WIB

Putusan MK Diharap Bisa Hilangkan Perdebatan Terkait Pilpres

Persepsi terjadi kecurangan dalam pemilu tidak terbukti dalam Sidang MK

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (GM FKPPI) Jawa Timur  menyampaikan pernyataannya pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pilpres 2019. Ketua GM FKPPI Jatim, Agoes Soerjanto menyampaikan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Maka dari itu, ia berharap tak ada lagi perdebatan dan perselisihan seputar pilpres.

“Harapan kami, tak ada lagi perdebatan, apalagi kemudian saling menjelekkan yang bisa memicu implikasi sosial dan lainnya,” kata Agoes di Surabaya, Jumat (28/6).

Agoes mengatakan, secara hukum putusan MK bersifat final dan mengikat. Maka, jika masih ada pihak yang menyatakan pemilu curang atau penuh rekayasa, sepatutnya aparat keamanan bertindak tegas. Pasalnya, persepsi terjadi kecurangan dalam pemilu tidak terbukti dalam Sidang MK. Apalagi kemudian mendelegitimasi keputusan MK dalam berbagai bentuk, menurutnya bisa dimaknai perbuatan yang melawan hukum.

“Kalau sekarang masih ada yang pasang status pemilu curang, ada penggelembungan suara atau adanya rekayasa peradilan harus ditindak karena hal itu termasuk perbuatan melawan hukum,” ujar Agoes.

Agoes kemudian mengungkapkan alasan penegakkan hukum perlu dilakukan. Menurut Agoes, penegakan hukum dilakukan guna menjaga situasi kondusif. Artinya, tuduhan-tuduhan kecurangan, jika terus digembor-gembirkan, bisa mengganggu kondusifitas. Apalagi, implikasi polemik pemilu tidak saja pada ketenangan sosial-politik, namun juga berpengaruh terhadap iklim investasi.

“Dengan memastikan politik stabil, maka pertumbuhan ekonomi terjamin, selanjutnya ada kemudahan orang untuk berusaha. Itu semua harus terjamin life must go on,” kata Agoes.

Sekretaris GM FKPPI Jatim, Didik Prasetyono menambahkan, dalam pidato setelah Putusan MK Capres 02 Prabowo sudah menyatakan untuk menghormati putusan MK. Menurutnya, jika para konstituen, pendukungnya menempatkan Prabowo sebagai figur, seyogyanya ikut menghormati keputusan MK tersebut.

“Tinggal sekarang ini masa recovery, yang tadinya bermusuhan kembali baik,” kata Didik.

Mengenai pertemuan antara Jokowi dan Prabowo, Didik mengatakan, hal itu penting namun tak mendesak dilakukan. Karena sebetulnya keduanya kerap bertemu ide via media. Di media massa, pernyataan yang disampaikan Jokowi kerap dijawab Prabowo demikian pula sebaliknya.

"Para elit politik sejatinya telah berkomunikasi. Kami meyakini komunikasi dua figur sentral pada Pilpres 2019 tak pernah putus, meski secara fisik tidak pernah bertemu. Pertemuan fisik tanpa diikuti oleh kerelaan rekonsiliasi tak bermakna,” ujar Didik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement