Jumat 28 Jun 2019 16:28 WIB

Pengamat: Ke Mahkamah Internasional Hanya Menguras Prabowo

Mahkamah Internasional hanya menangani masalah kejahatan pidana dan HAM.

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan upaya membawa hasil pemilihan umum presiden 2019 hanya akan menguras energi pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan pendukungnya. Sebab, Mahkamah Internasional hanya menangani masalah kejahatan pidana dan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) berat. 

“Kalau ke Mahkamah internasional itu tidak ada relasinya, itu akan berlebihan, dan akan menguras pak Prabowo saja,” kata Feri melalui sambungan telepon, Jumat (28/6).

Baca Juga

Feri menegaskan putusan MK yang tertuang dalam Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 bersifat final dan mengikat. "Artinya, tidak ada upaya hukum lain. Itu adalah puncak penyelesaian perkara dan pemilu presiden," kata dia.

Ia menambahkan pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden mengakhiri kontestasi sebagai orang nomor satu di negeri ini. Ia mengatakan, wajar jika merasa tidak puas dan kecewa dengan putusan hakim.

Namun, ia menyatakan, tidak perlu bereaksi berlebihan atas putusan tersebut. Reaksi berlebihan itu di antaranya berupaya menempuh jalur hukum lagi atau menempuh Mahkamah Internasional sebagaimana yang disebutkan oleh para pendukung Paslon 02. 

Feri mengajak semua pihak, termasuk pendukung, seharusnya melindungi Prabowo-Sandi dari upaya memperpanjang masalah ini menjadi ke konteks yang berlebihan. "Kasihan juga pak Prabowo kalau dipengaruhi terus untuk berperkara kepada hal-hal yang sebenarnya tidak ada relasinya,” kata Feri.

Selain itu, ia menambahkan, membawa perselisihan hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Internasional hanya bakal menunjukkan ketidakkonsistenan pasangan calon 02. Sebelum persidangan di Mahkamah Konsitusi (MK), kubu 02 menyatakan akan menerima apa pun putusan lembaga pengawal UUD 1945 itu. 

Selain itu, pernyataan Prabowo pada pidato usai putusan MK juga tidak konsisten. Prabowo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi juga menyebutkan perlu berkonsultasi dengan tim hukum untuk melihat apakah ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh.

"Ada bahasa bersayap yang mengatakan akan berkonsultasi pada kuasa hukum. Upaya-upaya yang kemudian akan dimunculkan kuasa hukum menurut saya itu upaya untuk memperpanjang argumenter saja kepada klien,” kata Feri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement