Jumat 28 Jun 2019 05:44 WIB

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Rahmat Yasin

Rahmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
 Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jabar, Kota Bandung, Kamis (27/11).  (Repubika/Edi Yusuf)
Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jabar, Kota Bandung, Kamis (27/11). (Repubika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi tanah 20 hektare (ha) yang diterima mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY). Pada Kamis (27/6), penyidik memeriksa Seretaris Daerah Bogor Burhanudin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Burhanudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor.

Baca Juga

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan proses dan mekanisme hibah tanah seluas 20 hektare yang diduga menjadi gratifikasi untuk tersangka RY sebagai Bupati Bogor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/6).

Selain Burhanudin, tim penyidik juga mengonfirmasi dugaan penerimaan gratifikasi tanah 20 hektare Rachmat Yasin kepada pegawai kantor Pertanahan Kabupaten Bogor M Amin Arsyad dan PNS di kantor Camat Jonggol M Odan.

Baru saja mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin pada awal Mei lalu, KPK kembali menjerat mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin sebagai tersangka. Kali ini, KPK menetapkan terpidana penerima suap dari bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Suiteng terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu  sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus.

Dalam kasus pertama, KPK menduga Rahmat Yasin telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.  Febri menuturkan, sejak menjabat sebagai Bupati Bogor 2009-2014, Rahmat Yasin kerap mengumpulkan sejumlah SKPD untuk curhat. Dalam curhatannya, ia mengaku butuh dana diluar APBD untuk operasional sebagai Bupati, ia pun kemudian meminta para SKPD menyetor uang kepadanya.

Setiap SKPD memotong dana untuk memenuhi kebutuhan tersangka. Sumber dana dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai.  Selain itu, ada juga dana insentif struktural SKPD, dana insentif jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pengutan perizinan di Pemkab Bogor, sampai pungutan bagi rekanan yang menang tender.

Total uang yang diterima Rahmat Yasin selama 2019-2014 sebesar Rp 8,931 miliar.  Uang tersebut, sambung Febri  digunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, Rahmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Bogor dari seseorang untuk muluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.  Diduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya dalam dua kasus tersebut, Rahmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement