Kamis 27 Jun 2019 23:00 WIB

Megawati Ucapkan Selamat Kepada Jokowi-Ma'ruf

Megawati berpesan agar mengedepankan rekonsiliasi dan persaudaraan nasional.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Megawati Soekarnoputri
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Megawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengucapkan selamat atas terpilihnya Joko Widodo-KH Maruf Amin sebagai pemimpin Indonesia. pasangan calon (paslon) nomor urut 01 itu terpilih setelah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres 2019.

"Ibu Megawati Soekarnoputri sekali lagi mengucapkan selamat kepada Jokowi-Kiai Ma'ruf dan rasa bangganya," kata Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Jakarta, Kamis (27/6).

Baca Juga

Hasto mengatakan, Ketua Umum PDIP itu yakin Jokowi-Ma'ruf akan menempatkan rekonsiliasi dan membangun persaudaraan nasional sebagai skala prioritas. Megawati, lanjut Hasto, mengatakan jika keputusan MK itu artinya membuat Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wakil presiden untuk semua tanpa membedakan pandangan politik seluruh warga negaranya.

"Sebab tugas memajukan kesejahteraan umum, melindungi segenap bangsa, seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa dan berjuang untuk membangun perdamaian dunia adalah tugas kita semua," ujarnya.

Seperti diketahui, MK memutuskan untuk menolak permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi seluruhnya dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Majelis hakim berpendapat jika permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Ketua Hakim MK Anwar Usman mengatakan, dalam eksepsi, mahkamah menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dia melanjutkan, dalam pokok permohonan mahakamah juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, mahkamah juga mengatakan, pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain terkait adanya 22.034.193 pemilih siluman. Bukti-bukti lain yang dapat memberikan keyakinan kepada mahkamah bahwa pemilih siluman itu telah menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan kerugian bagi pemohon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement