REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memperingati HUT ke-46 PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang baik di dalam internal perusahaan dalam bentuk kinerja positif.
Hal tersebut dituangkan dalam penandatanganan pakta integritas bernama PROFIT (Profesional Beritegritas), oleh Direktur Utama Jasindo, Edie Rizliyanto, yang juga turut disaksikan oleh Tim Penasihat KPK, Budi Santoso, saat pagelaran pesta ulang tahun perusahaan di Ballroom Mall Kuningan City, Jakarta (26-06-2019) kemarin.
PROFIT sendiri merupakan program pencegahan korupsi di sektor swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang di inisiasi oleh lemba antirasuah KPK. Jasindo sekaligus mengukuhkan diri sebagai BUMN pertama yang komitmen mengikuti program tersebut, seperti yang disampaikan oleh Edie Rizliyanto.
“Dalam HUT ke-46 kali ini, Jasindo juga ikut program KPK yang bernama PROFIT atau Profesional Berintegritas, yang sekaligus menandai Jasindo sebagai perusahaan BUMN yang pertama kali mengikuti program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi,” Ucapnya disela-sela melayani permintaan wawancara oleh media.
Penandatanganan tersebut dilakukan sebagai komitmen Insan Asuransi Jasindo dalam menciptakan sekaligus mempertahankan budaya integritas dalam kegiatan yang dilakukan sehari-hari, baik mewakili nama perusahaan ataupun saat bertindak sebagai individu di kalangan masyarakat.
Selain itu, dengan PROFIT diharapkan akan tercipta jiwa yang selalu bekerja secara positif, profesional, serta berintegritas sebagai wujud aktualisasi dari Insan Jasindo di dalam upayanya untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa.
“Melalui program PROFIT ini Jasindo berkomitmen dalam GCG (Good Corporate Governance) alias patuh terhadap hal-hal yang tidak boleh kami lakukan dalam berbisnis. Hal ini mirip seperti program ISO (International Organization for Standardization) di sektor swasta,” Lanjut Direktur Utama Jasindo, Edie Rizliyanto.
Ia pun menambahkan bahwa program PROFIT tidak hanya tertutup kepada perusahaan pelat merah saja, melainkan juga dapat diadopsi pada sektor swasta, dan tidak harus selalu perusahaan asuransi saja.