Kamis 27 Jun 2019 12:59 WIB

Ketua MK Kembali Tegaskan Hanya Takut kepada Allah

Ketua MK memastikan pihaknya mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, kembali menegaskan MK hanya takut kepada Allah SWT. Ia juga mengungapkan, jangan sampai hasil putusan yang dibacakan nantinya dijadikan sebagai ajang saling menghujat.

"Kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, kami telah berijtihad, berusaha, sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini," ungkap Anwar saat membuka sidang pembacan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Baca Juga

Anwar menyebutkan, pengambilan putusan ini dilakukan berdasarkan kepada fakta-fakta yang terungkap dan terbuti di dalam persidangan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang berperkara untuk menyimak pengucapan putusan ini.

"Terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan tentunya," jelas dia.

Anwar memastikan, MK akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan YME. Hal itu dilakukan sebagaimana amanah Allah SWT dalam surat An-Nisa dan surat Al-Maidah, surat-surat yang juga disebutkan oleh pihak pemohon dan pihak terkait.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tak mungkin memuaskan semua pihak. Untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang saling hujat dan saling memfitnah," tuturnya.

Hari ini, MK akan mengucapkan putusan dari perkara PHPU Pilpres 2019. Sidang pengucapan putusan dimulai pada 12.40 WIB. Ada tiga kemungkinan putusan yang akan diberikan oleh majelis hakim konstitusi, yakni dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.

"Kalau dalam UU MK, putusan MK bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu (apa putusan besok) nanti saya juga belum tahu putusannya apa," ungkap Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/6).

Ia menjelaskan perbedaan ketiga kemungkinan putusan tersebut. Jika dikabulkan, maka dalil permohonan pemohon dinilai beralasan menurut hukum. Jika ditolak, maka dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Jika tidak dapat diterima, maka permohonan pemohon dianggap tidak memenuhi syarat-syarat formil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement