Kamis 27 Jun 2019 12:00 WIB

PA 212 Harap Polisi tak Halangi Peserta Aksi di Sekitar MK

PA 212 menyatakan aksi untuk menguatkan MK.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta pihak kepolisian tak mengalangi peserta aksi di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut, aksi hari ini akan berjalan damai seperti Tahlil 266 kemarin.

Wakil Ketua PA 212, Asep Syarifudin menjelaskan bahwa aksi hari ini bertujuan untuk menguatkan MK dalam membuat keputusan seadil-adilnya. Bukan "berperang" dengan kepolisian.

Baca Juga

"Kami datang kemari bukan demo terhadap anda, bukan untuk perang dengan polisi, tapi untuk menguatkan Mahkamah Konstitusi," ujar Asep saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).

Asep juga mengimbau kepada peserta aksi untuk tak terprovokasi para perusuh yang berbaur dengan massa. Ia menyebut, aksi hari ini akan berjalan "super damai".

Ia memprediksi ribuan peserta akan meramaikan aksi yang bakal digelar di sekitar MK. Pihaknya pun telah menyampaikan pemberitahuan ke Polda Metro Jaya terkait aksi besok.

"Segenap alumni 212 silakan datang ke Jakarta untuk mengawal kedaulatan Negara Republik Indonesia," ujar Asep.

Berdasarkan pantuan di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sejumlah personel TNI dan Polri yang berjaga-jaga di sekitar lokasi. Pengamanan juga terpantau ketat.

Di sekitar pintu masuk MK ditutupi barikade beton, serta pagar duri. Sejumlah kendaraan taktis water canon juga disiagakan di sekitarnya.

Untuk diketahui, sidang putusan gugatan hasil Pilpres digelar pukul 12.30 WIB, Kamis (27/6). Pembacaan putusan dilakukan lebih awal dari jadwal semula, yaitu Jumat, 28 Juni, dengan alasan kesiapan hakim konstitusi membacakan putusan gugatan hasil Pilpres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement