Rabu 26 Jun 2019 19:11 WIB

Sandiaga Minta Pendukungnya tak Berbondong-bondong ke MK

Sandiaga harap pendukungnya mematuhi imbauan jauhi MK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Wartawan berjalan di depan ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wartawan berjalan di depan ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno meminta seluruh pendukungnya untuk tidak perlu berbondong-bondong datang ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada pembacaan putusan sidang sengketa pilpres 2019 yang akan dilaksanakan Kamis (27/6) besok. Ia pun menyarankan agar para pendukungnya menyaksikan lewat televisi atau media elektronik saja ketimbang datang ke MK.

"Sama, imbauan yang kami sampaikan sebelum proses MK dimulai, bahwa saya dan Pak Prabowo imbau para pendukung untuk mengawal proses di MK ini melalui media elektronik baik media TV maupun media online, tidak perku datang langsung ke sana berbondong-bondong," kata Sandiaga, Rabu (26/6).

Baca Juga

Menurutnya hal tersebut penting untuk dipatuhi para pendukungnya untuk menjaga agar suasana ibu kota tetap kondusif. Namun kendati demikian ia memahami bahwa masih ada masyarakat yang memutuskan hadir ke gedung MK.

"Kami imbau untuk jaga situasi aman tentram, karena jika ada tentunya situasi yang tidak kondusif yang dirugikan adalah seluruh masyarakat, terutama ada ketidakpastian ekonomi yang terganggu lagi dalam keadaan sekarang kan ekonomi dalam situasi yang kurang baik," ujarnya.

Sandiaga mengungkapkan bahwa dia akan mendengarkan langsung putusan tersebut bersama capres Prabowo Subianto di kediaman Prabowo di Kertanegara IV, Jakarta bersama pimpinan partai koalisi. Ia percaya bahwa majelis hakim MK akan memutuskan keputusan yang terbaik yang berpihak pada kebenaran dan keadilan.

"Itu sudah menjadi keputusan, kita sudah ambil langkah ke MK, kita taat konstitusi taat koridor hukum tentunya kita percaya ke hakim MK untuk berikan keputusan yang berpihak pada kebenaran dan keadilan," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement