REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Jendral (Purn) Moeldoko belum dapat memastikan kehadiran Presiden Joko Widodo menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat berlangsungnya sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6) besok. "Presiden belum tahu persis apakah akan hadir," katanya saat menjawab pertanyaan wartawan seputar kesiapan Presiden Joko Widodo untuk hadir memenuhi panggilan MK dalam kapasitas Joko Widodo sebagai pihak terkait sengketa.
Pernyataan tersebut disampaikan Moeldoko saat menghadiri undangan rapat di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Jakarta, Rabu siang. Menjelang sidang putusan MK, Moeldoko berharap semua pihak menghormati putusan sembilan hakim MK atas sengketa Pilpres 2019.
"Kita harus sepenuhnya menerima hasil dari sidang MK itu. Masyarakat menginginkan situasi tetap berjalan baik, tertib, dan sama sekali masyarakat tidak menginginkan adanya suasana yang mengganggu kenyamanan," katanya.
Moeldoko mengatakan kekuatan 40.000 personel gabungan TNI-Polri dalam menjalankan tugas pengamanan sidang putusan MK sudah dianggap cukup. Moeldoko mengungkap ada sekitar 2.500 hingga 3.000 orang yang akan terlibat dalam pengerahan aksi demonstrasi di Jakarta saat berlangsungnya sidang putusan.
"Kekuatan kita sudah mengantisipasinya. Kekuatan sementara ini sudah cukup," ujarnya.
MK koordinasi
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso mengatakan pihak MK terus melakukan koordinasi mengenai kehadiran kedua pasangan calon dalam sidang pengucapan putusan perkara sengketa Pilpres 2019. "Kita masih terus koordinasikan, hari ini (Rabu, 26/6) akan kami pastikan," ujar Fajar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu.
Fajar mengatakan MK telah menyiapkan tempat duduk di ruang sidang untuk masing-masing pihak. "Setiap pihak disiapkan 20 kursi, sama seperti sidang-sidang kemarin," kata Fajar.
Terkait dengan teknis persidangan, Fajar menjelaskan sidang pengucapan putusan merupakan agenda tunggal MK pada Kamis (27/6). Dengan dibacakan putusan tersebut, maka putusan MK itu berlaku dan mempunya daya ikat, ujar Fajar.
"Kalau berpegang pada praktik, biasanya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi akan membuka sidang kemudian mengantarkan bagian depan putusan, kemudian nanti beliau akan bacakan amar putusan. Di tengah-tengah itu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan itu, tetapi untuk teknis besok belum tau," kata Fajar.
Mengenai lembar putusan, Fajar mengaku pihaknya belum mengetahui berapa halaman putusan yang akan dibacakan. Namun bila mengacu pada Pilpres 2014, terdapat 5.837 halaman putusan yang sebagian dibacakan dalam persidangan.
"Tapi yang ini saya tidak tahu, saya belum tahu putusannya seperti apa, berapa halaman, kita ikuti saja besok," ujar Fajar pula.