REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian membolehkan adanya aksi pada saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, pada Kamis (27/6). Namun tetap melarang aksi penyampaian pendapat tersebut digelar di depan Gedung MK yang berada di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Jakpus).
Juru Bicara Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian akan memberikan ruang demonstrasi damai di kawasan Patung Kuda, di Silang Monas, yang berada di ruas selatan Jalan Merdeka Barat. Kata dia pengamanan sudah membagi zona penyampaian aspirasi damai. “Kami meminta agar penyampain pendapat tetap tertib,” ujar dia di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
Dedi pun mengungkapkan, di Polda Metro Jaya kini sudah ada permintaan izin keramaian untuk menyampaikan pendapat ajuan 10 kelompok masyarakat. Dari 10 kelompok tersebut, beberapa di antaranya ada yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), juga Persatuan Alumni 212. Dedi mengatakan, dari 10 ajuan itu, Polri mendata masing-masing penanggungjawabnya.
Sebab kata Dedi, para penanggungjawab aksi demonstrasi tersebut akan bertanggungjawab terkait keamanan dan ketertiban massanya masing-masing. “Kami meminta agar semua ikut menjaga situasi. Jangan sampai aktivitas penyampaian pendapat mengganggu hak-hak orang lain,” uajr dia menambahkan. Ia pun meminta, agar aksi damai kelompok-kelompok tersebut berakhir dengan damai dan tertib, serta harus membubarkan diri pada pukul 18:00 WIB.
Polri sejak hari ini mempertebal pengamanan di kawasan MK dan sekitarnya. Dedi, pada Senin (24/6) mengatakan, bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menerjunkan 47 personel pengamanan saat Majelis Hakim Konstitusi membacakan hasil sengketa Pilpres 2019, pada Kamis (27/6). Jumlah pengamanan tersebut terdiri dari 17 ribu personel militer, dan 28 ribu personel kepolisian. Sebanyak 2.000 tim pengamanan lokal dari Pemprov DKI Jakarta, juga ikut dilibatkan.
Di depan Gedung MK sendiri, akan ada sebanyak 13 ribu personel Polri dan TNI yang memastikan lokasi tersebut steril dari aksi unjuk rasa. Pelarangan penyampaian pendapat di depan Gedung MK, sudah dilakukan sejak 14 Juni saat MK pertama kali bersidang. Meski mendapat larangan berdemonstrasi di depan Gedung MK, namun sejumlah kelompok massa, selama MK bersidang kerap melakukan aksi unjuk rasa dan orasi damai di Silang Monas, Patung Kuda.
Para pengunjuk rasa tersebut, menamakan diri sebagai kelompok Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR). Salah satu kordinator aksi tersebut, yakni mantan anggota Dewan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua. Sampai Rabu (26/6), unjuk rasa damai massa GNKR tersebut, tetap berlanjut.