REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan yang menolak gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres. Bara berpendapat hal tersebut berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Jadi melihat alat bukti yang dipresentasikan selama proses sidang MK, putusan MK besok saya pikir bisa diprediksi. Dalam artian gugatan Prabowo Sandi akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," kata Bara di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (26/6).
Setelah putusan MK terkait hasil Pilpres dibacakan pada Kamis (27/6) nanti, Bara menuturkan, PAN akan mengambila langkah Poltik selanjutnya. Menurut dia, menyuarakan rekonsiliasi akan menjadi agenda prioritas PAN.
"Dalam hal itu, untuk melakukan rekonsiliasi, dan yang menjadi prioritas, yang menjadi hal yang urgent itu mengobati luka selama masa kampanye," kata Bara.
Bara mengklaim, PAN akan mendukung pemerintahan terpilih. Ia menyebut, setelah pembacaan putusan MK, koalisi mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah usai.
Untuk itu, PAN akan segera melakukan konsolidasi internal dalam menentukan sikap politiknya. "Kami kemungkinan besar akan melakukan Rakernas secepatnya untuk menentukan sikap politik PAN, the next logical step, langkah langkah logis selanjutnya bagi PAN sebagai parpol, apa yang kami bisa lakukan untuk lima tahun ke depan," ujar Bara.