REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) mengaku tidak memiliki persiapan khusus jelang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa pemilihan presiden 2019. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan membacakan putusan terkait PHPU pada Kamis (27/6) besok.
"Nggak ada persiapan apa-apa, kami fokus kerja saja," kata Juru Bicara TKN Koalisi Indonesia Kerja Irma Suryani Chaniago di Jakarta, Rabu (26/6).
Politikus Nasional Demokrat (Nasdem) ini optimisis MK bakal menolak gugatan yang dilayangkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia mengatakan, kuasa hukum lawan politik calon presiden (capres) Joko Widodo tidak bisa memberikan bukti dan saksi yang optimal.
"Melihat minimnya bukti dan tidak adanya saksi yang mampu menjelaskan kesaksiannya dengan fakta dan data, kami yakin permohonan mereka ditolak," kata Irma lagi.
Majelis hakim MK sudah membacakan putusan mereka terkait PHPU pilpres 2019 pada Kamis besok mulai pukul 12.30 WIB. Juru bicara MK Rajar Laksono Soeroso mengatakan, Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) MK, khusus membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019, telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi.
"RPH pembahasan perkara sudah selesai sehingga MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok (Kamis, 27/6)," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (26/6).