Rabu 26 Jun 2019 12:50 WIB

Badan Legislasi: Tidak Ada Pembahasan RUU KPK di DPR

Revisi UU harus masuk dalam prolegnas terlebih dahulu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan belum ada pembahasan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembahasan soal RUU KPK tak dibahas sama sekali dalam rapat proyek legislasi nasional (prolegnas) bersama unsur eksekutif.

"Tidak ada, sampai hari ini belum ada, walaupun saya dengar wacana-wacana, tapi sampai hari ini belum ada," kata Supratman saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).

Supratman menjelaskan, revisi UU harus masuk dalam prolegnas terlebih dahulu. Namun, saat dilakukan rapat pembahasan prolegnas bersama unsur pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly, RUU KPK tak disoal sama sekali.

Yang menjadi pembahasan, kata Supratman, justru soal UU Bakamla, dan Desain Industri. Kendati demikian, ia mengaku tak bisa memprediksi bila suatu saat muncul perkembangan untuk RUU tersebut.

"Saya tak tahu perkembangan yang akan datang, karena tergantung sikap fraksinya masing-masing. Kalau untuk itu lebih bagus berkonsultasi atau meminta di fraksi, karena kalau sampai hari ini, desain itu belum ada sama sekali," kata Supratman.

Kendati belum dibahas, Supratman tak mau menyatakan bahwa UU KPK tidak perlu direvisi. Pasalnya, kewenangan RUU itu berada di tangan fraksi, dengan pemerintah terkait.

"Saya hanya bisa sampaikan bahwa sampai hari ini karena dulu RUU KPK sudah dicabut dari daftar Prolegnas, sampai hari ini prolegnas kita tak berubah. Terakir kami raker bersama dengan pemerintah, minggu lalu tak ada perubahan soal prolegnas," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement